Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menegaskan sikapnya terhadap maraknya pelanggaran hukum dan etika oleh Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata.
Dalam pernyataannya, Gubernur Koster menyoroti perilaku menyimpang turis asing, mulai dari pelanggaran norma budaya, pembangunan villa tanpa izin hingga investasi ilegal yang merugikan masyarakat lokal.
“Supaya orang asing di Bali ini tertib, karena banyak kenakalan. Jangan sampai mereka semaunya sendiri, membangun villa tanpa izin, buka usaha ilegal, dan melanggar hukum seenaknya,” kata Gubernur Koster di sela-sela pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi 2025 di Pelabuhan Benoa, Selasa, 5 Agustus 2025.
Gubernur Koster juga menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah berulang kali menerima laporan soal pembangunan villa tanpa izin dan aliran dana investasi ilegal yang merusak tatanan ekonomi lokal.
Gubernur Koster juga meminta agar tindakan tegas tak hanya diberikan kepada WNA pelanggar hukum, tetapi juga kepada pihak-pihak lokal yang terlibat memfasilitasi pelanggaran tersebut.
“Bali bukan tempat untuk orang asing yang cari untung seenaknya lalu merusak lingkungan dan budaya kami,” tegasnya.
Pernyataan Gubernur Koster ini sejalan dengan sikap tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto, yang menilai peran Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga martabat Bali sebagai destinasi unggulan dunia.
Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Imigrasi Bali yang telah sigap menangani berbagai pelanggaran oleh orang asing.
Namun, ia mengingatkan bahwa Bali bukan sekadar tempat mengejar kuantitas wisatawan, melainkan harus dipastikan hanya menerima good quality traveler yang menghormati hukum, budaya, dan masyarakat setempat.
“Bali bukan tempat untuk kebodohan budaya. Ini pulau yang punya harga diri,” kata Agus Andrianto.
Ia menekankan pentingnya pengawasan kolektif antara Imigrasi, Pemda, TNI-Polri, dan masyarakat agar wisatawan asing tidak bertindak semena-mena.
“Kita butuh kekuatan kolektif semua elemen bangsa untuk memberikan edukasi dan pengawasan kepada Warga Negara Asing (WNA),” paparnya.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku pelanggaran, bahwa Bali tak akan memberikan ruang bagi praktek ilegal yang mencoreng martabat Pulau Dewata.
“Satgas Imigrasi 2025 kini menjadi ujung tombak dalam memastikan ketertiban orang asing dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” pungkasnya. (red).






