Kerja Sama Hotel Digenjot, Target Pungutan Wisman Bali Meningkat

Gubernur Bali Wayan Koster. (balihotnews/ist)
Gubernur Bali Wayan Koster. (balihotnews/ist)

Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus menggenjot strategi baru guna meningkatkan realisasi pungutan wisatawan asing (PWA). Salah satu langkah konkret yang kini ditempuh adalah memperluas kerja sama dengan pihak hotel, menyusul regulasi yang memberi imbal jasa maksimal 3 persen kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pemungutan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat menjawab pertanyaan fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/7/2025), terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Perlu kami sampaikan bahwa sudah ada MoU dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani dengan para pihak untuk mendukung pelaksanaan pungutan wisatawan asing, secara end to end, terutama dengan pihak hotel,” ujar Koster.

Berita Terkait:  Jejak Karier Mayjen Putra Widiastawa, Perwira Kopassus yang Pernah Pimpin Upacara di Istana

Gubernur Koster menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Bali untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata, khususnya dari pungutan wisatawan asing. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses kerja sama ditargetkan rampung akhir Juli dan implementasi bisa dimulai awal Agustus 2025.

“Kalau ini bisa diterapkan mulai awal Agustus, kami perkirakan pendapatannya bisa meningkat sampai akhir 2025,” tambahnya optimis.

Sempat Terjadi Penolakan

Kebijakan baru yang mengatur pemberian imbal jasa juga dinilai berhasil menarik minat pelaku usaha untuk terlibat. Gubernur Koster mengungkapkan, pada awal penerapan Perda PWA banyak pelaku usaha yang menolak karena tidak mendapat kompensasi. Namun, kini situasi berubah.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta Dorong Sinergi Tangani Pesisir

“Dulu waktu menyusun Perda PWA, saya pikir kita ini sudah baik-baik saja. Tapi ternyata para pelaku wisata tidak mau gratisan. Kita dapat uang, tapi yang bantu memungut tidak dapat bagian. Dengan adanya imbal jasa, sekarang banyak yang berminat kerja sama,” jelas Koster.

Ia juga menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Raperda Perubahan APBD 2025 telah disusun berdasarkan realisasi tahun-tahun sebelumnya dan perkembangan terkini di lapangan.

Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, realisasi PWA memang masih jauh dari potensi yang ada. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tahun 2024 mencapai 6.333.360 orang. Adapun periode penerapan pungutan dari 14 Februari hingga 31 Desember 2024 mencatat 5.685.685 kunjungan.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Rancang Proyek KPBU APJ dan Preservasi Jalan, Targetkan Beroperasi 2028

Dengan tarif Rp150.000 per orang, potensi pungutan seharusnya bisa mencapai Rp852,85 miliar. Namun realisasi hingga akhir tahun lalu hanya mencapai Rp317,88 miliar, atau sekitar 37,27 persen dari potensi keseluruhan.

Melalui skema baru ini, Pemprov Bali berharap realisasi penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat meningkat secara signifikan dan menjadi sumber PAD yang andal dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali. (red)

Berita Terkini