Badung Usulkan 4 Tradisi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional 2025

4 karya tradisi lokal yang diajukan Pemkab Badung menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. (balihotnews/Istimewa)
4 karya tradisi lokal yang diajukan Pemkab Badung menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. (balihotnews/Istimewa)

Balihotnews.com | BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali mengusulkan empat karya budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) tahun 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pelindungan, pelestarian, dan pemajuan budaya daerah agar tidak hilang atau diklaim oleh pihak lain.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menyampaikan bahwa proses pengusulan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi budaya asli Badung di tingkat nasional.

“Usulan ini adalah bentuk perlindungan terhadap seni, budaya, dan tradisi lokal agar tidak diklaim negara lain. Selain juga menjadi upaya konkret kami untuk mendaftarkan kekayaan budaya Badung dalam portal inventaris nasional,” ujar Sudarwitha dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.

Berita Terkait:  Jaga Peradaban dan Tradisi, Bupati Klungkung Hadiri Abhiseka Ida Dalem Smara Putra XVI

Lebih lanjut , ia menyebut, empat karya budaya yang diajukan kini tengah menjalani proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB Nasional. Tradisi dan kesenian tersebut adalah:

  1. Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang.
  2. Tari Baris Klemat di Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
  3. Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang.
  4. Gambang Kwanji di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Sudarwitha menjelaskan, pengusulan WBTBI ini telah menjadi program berkelanjutan sejak 2017.

Proses dimulai dari kegiatan inventarisasi budaya, penyusunan kajian akademis, hingga pembuatan dokumenter. Setelah seluruh dokumen terpenuhi, dilanjutkan dengan pengisian form pencatatan, dan kemudian form pengusulan penetapan.

Berita Terkait:  Dekranasda Fashion Road Show di Buleleng, Putri Koster Dorong UMKM dan Desainer Lokal “Keluar dari Tempurung”

Setelah tahap penilaian rampung, kata Sudarwitha, keempat tradisi tersebut akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kebudayaan sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

“Semoga langkah ini bisa terus dilanjutkan demi pelestarian objek pemajuan kebudayaan. Ini adalah bagian dari strategi pelindungan sekaligus pengembangan budaya lokal agar tetap hidup di tengah arus modernisasi,” imbuhnya. (dre)

Berita Terkini