Balihotnews.com | JEMBRANA – Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025 menjadi pukulan telak bagi keselamatan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang. Insiden ini memicu penahanan 15 kapal eks-Landing Craft Tank (LCT) oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi setelah ditemukan pelanggaran keselamatan serius, seperti sistem komunikasi rusak dan ketidaksesuaian ISM Code.
Akibatnya, hanya tiga kapal yang diizinkan beroperasi, memicu antrean truk hingga 8 km di kedua pelabuhan. Pakar perkapalan Bali, Komang Purnama, menyoroti dugaan kelalaian berulang oleh Syahbandar dan PT ASDP Indonesia Ferry.
“Kapal-kapal ini seharusnya sudah lama naik dok untuk perawatan, tapi dibiarkan beroperasi. Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya adalah bukti nyata pembiaran ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (18/7/2025).
Ia mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) dan Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap Syahbandar dan ASDP, serta mengaudit semua kapal yang ditahan untuk mengungkap potensi penyimpangan.
Langkah penahanan kapal ini, meski bertujuan meningkatkan keselamatan, telah mengganggu kelancaran logistik antar-Jawa dan Bali.
Pemerintah memberikan dispensasi sementara, memungkinkan kapal eks-LCT mengangkut 75% muatan tanpa penumpang untuk mengurangi kemacetan. Namun, Komang menegaskan bahwa solusi jangka pendek ini tidak cukup.
“Audit menyeluruh dan penegakan hukum harus jadi prioritas. Jika tidak, risiko kecelakaan serupa akan terus mengintai,” tegasnya.
Pemeriksaan ramp check pada 10–11 Juli 2025 mengungkap fakta mencengangkan: banyak kapal yang beroperasi melanggar standar keselamatan dasar. Kebijakan tegas ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pengawasan dan operasional penyeberangan.
Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari otoritas untuk memastikan tidak ada lagi korban akibat kelalaian di laut. (arn)





