DPRD Badung Hentikan Kos Tanpa SLF di Tanjung Benoa

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti melakukan Sidak atas bangunan kos lima lantai di Tanjung Benoa, Selasa, 15 Juli 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Sebuah bangunan kos-kosan lima lantai berdiri di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, meskipun belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, DPRD Badung menemukan kelengkapan administrasi perizinan belum terpenuhi.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Komisi I dan II langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pada Selasa, 15 Juli 2025.

Anom Gumanti menegaskan bahwa Sidak ini berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proses perizinan bangunan tersebut.

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB memang sudah keluar, tetapi SLF-nya belum ada,” kata Anom Gumanti.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara gambar perizinan dan kondisi bangunan di lapangan.

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Penganyar di Empat Pura Kahyangan Jagat di Kintamani, Bangli

Menurut warga sekitar, salah satu bangunan di bagian belakang bahkan belum memiliki izin apa pun, namun proses pembangunan tetap berlangsung.

Hentikan Pembangunan

Menyikapi hal itu, DPRD Badung meminta pemilik bangunan menghentikan sementara pembangunan. DPRD juga menjadwalkan mediasi antara pemilik dan pihak penyanding pada 21 Juli 2025 di Kantor DPRD Badung.

“Kami ingin proses dari awal sampai hari ini dijelaskan. Kita sangat menghargai adanya investor, namun tetap harus taat pada aturan perizinan agar memiliki legalitas jelas,” tegas Anom.

Terkait kemungkinan pembongkaran, Anom Gumanti menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ia menekankan agar pemilik bangunan bersikap kooperatif untuk segera mengurus izin serta menyesuaikan konstruksi sesuai gambar yang diajukan.

Berita Terkait:  Stok BBM Bali Ditambah, Antrean Kendaraan di SPBU Denpasar dan Badung Masih Mengular

“Kalau gambarnya diajukan seperti apa, ya bangunannya juga harus sesuai. Setelah itu baru bisa dilanjutkan proses untuk mendapatkan SLF,” jelasnya.

Anom mengingatkan bahwa Perda Tata Ruang di Badung menetapkan jenis pembangunan yang boleh dilakukan, termasuk kos, beserta batas jumlah lantai dan tinggi bangunan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan SLF dan meminta penyesuaian gambar bangunan.

“Sudah kita hentikan sementara. Jangan sampai nanti kalau terjadi sesuatu, kita yang disalahkan karena SLF belum keluar, tetapi bangunan sudah operasional,” ujarnya.

Turut hadir dalam Sidak tersebut Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi II Made Sada, serta anggota DPRD lainnya, seperti Wayan Puspa Negara, Wayan Loka Astika, dan Tommy Martana Putra. (red)

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Banggar DPR RI Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur Strategis Bali

Berita Terkini