Lapas Kerobokan Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan Periode Juni 2025

Foto: Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono bersama jajaran pejabat struktural Lapas dan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung serta perwakilan Warga Binaan. (Balihotnews/lapas kerobokan).

Balihotnews.com | BADUNG – Barang hasil penggeledahan atau razia periode bulan Juni 2025 dimusnahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono bersama jajaran pejabat struktural Lapas dan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung serta perwakilan Warga Binaan.

Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono menyatakan kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penyitaan barang-barang terlarang yang ditemukan, selama pelaksanaan penggeledahan atau razia rutin wisma hunian Warga Binaan.

“Pemusnahan barang dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan seluruh unsur pengamanan Lapas untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib,” kata Hudi Ismono.

Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara direndam air dan dihancurkan agar barang-barang terlarang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi dan pemilahan sesuai dengan jenisnya.

“Kami tegaskan, bahwa setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan sebagai bentuk komitmen Lapas Kerobokan dalam menuntaskan peredaran barang terlarang,” pungkasnya. (red).

 

 

Berita Terkini