Inovasi Posbankum Desa Kemenkum Bali Ditiru se-Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Terobosan layanan hukum berbasis desa dari Bali kini resmi menjadi model nasional.

Yakni, melalui Inovasi Posyankumhamdes (Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa) yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali sejak 2020, kini telah diadopsi dan direplikasi secara nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi Posbankum (Pos Bantuan Hukum).

Posbankum kini hadir di seluruh desa di Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, mengatakan bahwa Posyankumhamdes merupakan inovasi yang menyasar langsung kebutuhan masyarakat desa, terutama kelompok miskin dan rentan hukum.

Berita Terkait:  Bupati Sedana Arta Dampingi Gubernur Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Ulun Danu Batur

Layanan ini menghadirkan penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum secara langsung dengan melibatkan kolaborasi antara penyuluh hukum, pemerintah desa, dan organisasi bantuan hukum (OBH).

“Layanan ini terbukti efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa. Keberhasilan implementasinya di Bali menjadi inspirasi nasional hingga akhirnya dijadikan model oleh BPHN,” kata Wahyu dalam keterangan pers, Kamis (3/7/2025).

Wahyu menyebutkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja kolektif seluruh jajaran Kemenkumham Bali serta dukungan aktif dari pemerintah desa. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa inovasi daerah mampu memberi dampak luas di tingkat nasional.

“Kami bangga inovasi dari Bali kini menjadi standar nasional dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ingatkan Gunakan Aksara Bali, Semua Pihak Diberi Waktu hingga April 2027

Transformasi Posyankumhamdes menjadi Posbankum juga menandai keberhasilan pendekatan kolaboratif yang mengedepankan kearifan lokal, pemberdayaan aparatur desa, serta penguatan literasi hukum di akar rumput.

Program ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Dengan hadirnya Posbankum di setiap desa, kami berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat, sekaligus memperkuat upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hukum yang merata di seluruh Indonesia,” pungkas Wahyu. *** (dre)

Berita Terkini