44% Devisa Wisata Nasional dari Bali, Koster Tuntut Insentif Khusus dalam RUU Kepariwisataan

Gubernur Bali Wayan Koster berharap DPR membuat UU Kepariwisataan. (Balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan agar Bali mendapat insentif khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin Dr. Evita Nursanty di Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/7/2025).

Evita mengapresiasi model pengembangan pariwisata Bali yang dinilainya luar biasa. Namun ia juga mengakui adanya tantangan nyata yang dihadapi, termasuk premanisme, over tourism, dan maraknya vila ilegal, yang menjadi perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial.

“Lewat kunjungan ini, kami ingin mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi riil pariwisata Bali,” ujar Evita.

Berita Terkait:  Hobi Jadi Cuan, Ini 9+ Ide Usaha Kerajinan Tangan Minim Modal yang Menjanjikan

Menanggapi hal itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa pariwisata merupakan sektor strategis yang menopang perekonomian Bali. Ia memaparkan bahwa dari total Rp243 triliun devisa pariwisata nasional, sebanyak Rp107 triliun atau 44 persen berasal dari Bali, dan sektor ini menyumbang hingga 66 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali.

“Karena itu, dalam RUU Kepariwisataan harus dimuat norma yang memberikan insentif kepada daerah tujuan wisata internasional, berupa pembangunan infrastruktur strategis, sarana pendukung, dan kebijakan afirmatif sesuai karakteristik lokal,” jelasnya.

Gubernur Koster juga menyoroti dampak negatif dari pariwisata seperti alih fungsi lahan, peningkatan volume sampah, ancaman krisis air bersih, kemacetan, dominasi usaha asing, ketimpangan pembangunan wilayah, hingga menjamurnya usaha ilegal oleh warga negara asing.

Berita Terkait:  8+ Ide Usaha Modal Rp 50 Ribu yang Bisa Diputar Harian, Peluang Cuan untuk Pemula, Mau Coba?

“Persoalan ini nyata, tapi jangan buru-buru menyimpulkan sebagai over tourism. Luas Bali lebih besar dari Singapura. Yang terjadi adalah perilaku wisatawan yang tidak tertib,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya penataan, ia menyebutkan bahwa ratusan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan telah dideportasi. Namun semua dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu pemulihan sektor pariwisata Bali pasca pandemi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh para anggota Komisi VII DPR RI seperti Chusnunia Chalim, Banyu Biru Djarot, Jamal Mirdad, Rico Sia, dan Bane Raja Manalu. Juga hadir pimpinan asosiasi pariwisata, perwakilan kepala daerah se-Bali, serta pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Kura-Kura Bali. (dir)

Berita Terkait:  Bank BPD Bali Terima Penghargaan Terbaik II untuk Kategori Kecil Kinerja Mitra Pembayaran Pensiun 

Berita Terkini