Balihotnews.com | JEMBRANA – Bali memperkenalkan terobosan inovatif dalam penyelesaian masalah hukum melalui Bale Kertha Adhyaksa, sebuah wadah yang memadukan hukum adat dan hukum modern. Inisiatif ini diresmikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (11/6/2025) di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana. Program ini dinilai mampu mengurangi beban perkara hukum di pengadilan sekaligus memperkuat peran desa adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat Bali.
Bale Kertha Adhyaksa, yang digagas Kejaksaan Negeri Jembrana, menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa dan desa adat melalui pendekatan musyawarah. Gubernur Koster memuji inisiatif ini sebagai langkah bijaksana yang selaras dengan kekayaan budaya Bali.
“Ini merupakan program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus,” ujar Koster.
Bali, dengan 1.500 desa adat yang masih eksis, memiliki sistem tata kelola masyarakat yang kuat melalui awig-awig dan perarem, yang diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa diharapkan memperkuat peran desa adat dalam menyelesaikan konflik secara lokal, sehingga mencegah eskalasi masalah hukum ke ranah pengadilan. Koster menambahkan bahwa mulai 2026, proses hukum berbasis kearifan lokal dapat diakui secara resmi, yang akan mengurangi beban negara dalam menangani perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya menjadi tempat penyelesaian masalah hukum, tetapi juga sarana edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi,” ungkap Sumedana. Pendekatan ini memastikan hukum adat tidak tumpang tindih dengan hukum modern, melainkan saling melengkapi untuk menciptakan keadilan yang lebih aksesibel.
Inisiatif ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan mengedepankan musyawarah, Bale Kertha Adhyaksa mendorong masyarakat Bali untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus mendukung pembangunan Bali yang demokratis dan berkeadilan.
Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, serta perwakilan desa adat dan pemerintah setempat. (dir)





