Gubernur Bali Ultimatum Produsen AMDK: Stop Jual Kemasan di Bawah 1 Liter atau Izin Dicabut

Gubernur Bali Wayan Koster usai rapat bersama para produsen dan distributor AMDK di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, pada Selasa (10/6/2025). (balihotnews/pemprov)

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk memerangi sampah plastik dengan melarang produksi dan penjualan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah 1 liter di seluruh Bali. Dalam rapat bersama para produsen dan distributor AMDK di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, pada Selasa (10/6/2025), Koster menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini hingga Desember 2025 akan menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang bertujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, termasuk tas kresek, pipet, styrofoam, dan AMDK.

Koster menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha, tetapi juga dalam kegiatan adat. Ia melarang penggunaan AMDK di bawah 1 liter pada upacara agama, mendorong penggunaan tumbler atau gelas ramah lingkungan sebagai alternatif.

Berita Terkait:  Tembus Rp1 Triliun, Serapan Kredit Perumahan di Bali Bikin Menteri PKP Kagum

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” ujar Koster dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang ingin tetap memproduksi AMDK di bawah 1 liter harus beralih ke bahan ramah lingkungan, bebas plastik.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menjadikan Bali sebagai pilot project nasional. Jika berhasil, aturan ini berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia. Koster juga menyoroti dampak positif kebijakan ini terhadap pariwisata.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih,” katanya.

Berita Terkait:  Stok BBM Bali Ditambah, Antrean Kendaraan di SPBU Denpasar dan Badung Masih Mengular

Produsen dan distributor AMDK di Bali menyatakan dukungan mereka terhadap kebijakan ini. Perwakilan mall, seperti Living World, menegaskan kesiapan untuk tidak menjual AMDK di bawah 1 liter jika pasokan dari produsen dihentikan.

“Intinya jika memang produsen tidak menyuplai kemasan di bawah satu liter kami tidak akan menjualnya,” ujar perwakilan tersebut. Namun, mereka meminta toleransi waktu untuk menghabiskan stok yang ada.

Menanggapi permintaan tersebut, Koster memberikan batas waktu hingga Desember 2025, dengan evaluasi bulanan mulai bulan depan untuk memastikan kepatuhan. Bagi yang melanggar, sanksi tegas berupa surat peringatan hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan. (dir)

Berita Terkini