Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif Gubernur Bali Wayan Koster dalam penanganan sampah, khususnya di TPA Suwung, Denpasar.
Dalam kunjungannya ke TPA Suwung pada Selasa (27/5/2025), Menteri Hanif Faisol menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali dan Walikota Denpasar patut diapresiasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Apa yang kita arahkan, sudah dilaksanakan dengan sangat sistematis oleh Bapak Gubernur beserta jajaran. Ini harus kami hargai dan apresiasi,” kata Menteri Hanif Faisol.
Ia menekankan, kementeriannya akan “backup penuh” SE Gubernur tersebut. Bahkan, jika tidak ditaati, pihaknya akan menggunakan kewenangan penuh untuk memaksa semua pihak menaati peraturan. Pasalnya, pengelolaan sampah berbasis sumber adalah langkah utama agar beban TPA tidak semakin berat.
“Bila tidak ditaati, Kementerian LH akan turun sepenuhnya menggunakan kewenangan yang dimiliki, memaksa semua pihak untuk mengikuti apa yang dimandatkan dalam SE,” tegasnya.
Menteri Hanif juga mengkritisi kondisi TPA Suwung yang kini berubah dari konsep sanitary landfill menjadi open dumping, sehingga menyebabkan dampak lingkungan serius. Ia menyebut, jika pengelolaan sampah masih bertumpu di TPA, maka penyelesaiannya tak akan pernah tuntas.
“Kalau numpuk di TPA, itu artinya pengelolaan sampah masih kategori nol,” cetusnya.
Padahal, Bali sudah memiliki lebih dari 300 unit recovery capacity seperti TPS3R dan TPST yang belum dimanfaatkan optimal.
Gubernur Koster dalam paparannya menekankan bahwa pengurangan penggunaan plastik dan pembenahan pasar tradisional menjadi tantangan besar. Ia berencana memanggil pengelola pasar dan distributor tas kresek guna mengubah pola pikir masyarakat.
Ia juga menjadwalkan rapat koordinasi (rakor) dengan perbekel, bendesa adat, pengelola hotel, mall, dan lembaga pendidikan agar SE Nomor 9 Tahun 2025 benar-benar dijalankan dari level bawah.
“Minggu depan kita akan rakor dengan perbekel dan bendesa adat agar segera ada regulasi di tingkat desa dan desa adat,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara menjelaskan bahwa dari total produksi 1.030 ton sampah per hari, sebanyak 750 ton masih masuk ke TPA Suwung, dan hanya 200 ton terserap di TPS3R dan TPST.
“Kendala kami di Kota Denpasar adalah kesulitan lahan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendukung penuh pengembangan Teba Modern, sebagai solusi pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga. (dir)





