Balihotnews.com | DENPASAR – Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan perempuan inisial SJR yang diduga sebagai pelaku pencucian di Counter HP RA Gadget di Jalan WR Supratman Nomor 150 pada 22 April 2025 pukul 13:00 Wita.
Pelaku SJR ditangkap, berdasarkan laporan dari korban inisial SFP, dengan nomor laporan LP/B/32/lV/2025.SPKT. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur di pimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H mengatakan setelah mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan melalui keterangan CCTV dan para saksi di lokasi kejadian.
“Diketahui pelakunya adalah karyawan korban, atas keterangan dari para saksi dan,melihat rekaman cctv,” ujarnya pada, Rabu (30/4/2025).
Modus operandi yang dijalankan pelaku tersebut, mengambil uang dan barang tanpa izin. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 37.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Ribu Rupiah).
“Bareng bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya, 1 unit iPhone 14 pro warna ungu, 1 unit iPhone 13 warna pink, 1 unit iPhone 13 pro warna gold, uang sejumlah Rp 3.000.000,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku SJR dan barang bukti sudah diamankan mako Denpasar Timur untuk proses lbih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang dan uang selanjutnya pelaku dan barang bukti di rapatkan mako Dentim utuk proses lbih lanjut,” tutupnya. (dio)





