Balihotnews | BADUNG – Menjelang Hari Raya Galungan (23 April 2025) dan Kuningan (3 Mei 2025), Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan bantuan sosial keagamaan untuk 88.594 Kepala Keluarga (KK) umat Hindu yang memiliki KTP Badung.
Setiap KK menerima bantuan tunai sebesar Rp2 juta, yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok selama perayaan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa program ini merupakan intervensi fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sosial.
“Sebagai bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan layak, tanpa harus terbebani secara ekonomi,” ujar Adi Arnawa saat penyerahan bantuan secara simbolis di Wantilan Pura Dalem Jati, Desa Adat Penarungan, Mengwi, Rabu (16/4/2025).
Selain di Mengwi, penyerahan simbolis juga dilaksanakan di Wantilan Pura Dalem, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal.
Lebih lanjut, Adi Arnawa menyatakan, kebijakan bantuan hari raya bukan sekadar program simbolik, melainkan respons nyata pemerintah terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Bantuan itu juga dilihatnya sebagai upaya melestarikan nilai-nilai adat, agama, tradisi, dan seni budaya Bali yang menjadi fondasi masyarakat Badung. Program sosial ini merupakan bagian dari “Sapta Kriya Adicipta”, tujuh program unggulan Pemkab Badung.
“Ke depan, Pemkab Badung akan terus mengevaluasi efektivitas program bantuan sosial sebagai instrumen stabilisasi ekonomi sekaligus penguatan kohesi sosial,” ungkap bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, AA Ngurah Raka Sukaeling, menambahkan bahwa kebijakan strategis ini dirancang untuk menjamin keadilan sosial saat hari besar keagamaan.
“Kenaikan harga bahan pokok menjelang hari raya dapat menciptakan tekanan psikososial dan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan. Bantuan tunai ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial,” jelasnya.
Ia menyatakan distribusi bantuan menjangkau enam kecamatan di Badung dengan rincian Mengwi 25.541 KK; Abiansemal 23.208 KK; Petang 8.380 KK; Kuta Utara 9.452 KK; Kuta 5.528 KK dan Kuta Selatan 16.485 KK.
Sumber dana bantuan, jelasnya, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2025.
Pelaksanaannya merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2011, Permensos No. 8 Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Badung No. 10 Tahun 2025.
“Program ini melanjutkan komitmen inklusif Pemkab Badung, menyusul penyaluran bantuan serupa kepada 7.741 KK umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 26 Maret 2025 lalu, menunjukkan upaya pemerataan kesejahteraan tanpa memandang latar belakang agama,” tandasnya.*** (dre)






