Polisi Tangkap Pemuda Asal Jember Terkait Curanmor di Denpasar Utara

Polsek Denpasar Utara menangkap seorang pemuda berinisial SA (19), asal Jember, Jawa Timur, terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 02.00 Wita.

Balihotnews.com l DENPASAR- Polsek Denpasar Utara menangkap seorang pemuda berinisial SA (19), asal Jember, Jawa Timur, terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Rudi Krisdianto (45). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Berdasarkan laporan polisi, korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah tiba di tempat kerja dan mendapat informasi dari rekannya. Setelah memeriksa lokasi, korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio merah tahun 2008 dengan nomor polisi L 5120 VI miliknya sudah tidak ada.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Pada Selasa (29/9), tim operasional Polsek Denpasar Utara memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Wibisana.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan SA sedang mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang. Polisi selanjutnya mengamankan pemuda tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui mengambil sepeda motor tersebut seorang diri. Modusnya, pelaku menuntun sepeda motor yang berada di pinggir jalan setelah memeriksa dasbor dan melihat kunci berada di dalamnya.

Berita Terkait:  Malam Sempurna Garuda: Tekuk Thailand, Kampiun ASEAN Cup 2026

Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor tersebut untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, motif pencurian diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, SA diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Polisi masih melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bhn)

Berita Terkini