Balihotnews.com | BADUNG – Pelarian SMY (29), warga negara asing (WNA) asal Ethiopia yang menjadi buronan Interpol, akhirnya terhenti di Pulau Dewata. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak izin masuk pria tersebut dan memulangkannya ke negara asal di bawah pengawalan ketat kepolisian.
Pria tersebut tercatat dalam daftar pencarian orang atau Red Notice Interpol atas kasus penipuan raksasa di negaranya. Tak main-main, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ETB 46,4 juta atau setara Rp 5 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan jejak pelarian SMY terendus pada Minggu (6/9/2026). Saat itu, ia baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpang pesawat Scoot Tigerair.
”Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja sangat ketat. Saat pendalaman di konter, langsung terdeteksi adanya hit Interpol dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan),” ujar Novyandri dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).
Berbekal data Individual Report Interpol yang terbit sejak 9 April 2026, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Keputusannya yaitu SMY ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, proses ini tak berjalan mulus. Sang buronan lintas negara itu sempat memberikan perlawanan dan menolak keras untuk dipulangkan ke Ethiopia.
”Lantaran sempat menolak diberangkatkan, proses pemulangannya memerlukan pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu jadwal terbang, SMY kami amankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Novyandri.
Setelah sepekan mendekam di ruang isolasi bandara, SMY akhirnya berhasil dideportasi pada Selasa (15/9/2026) dini hari. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa.
Novyandri menegaskan, keberhasilan ini adalah wujud nyata sinergi Imigrasi dan kepolisian dalam mendeteksi dan menindak keberadaan buronan internasional.
Pihaknya memastikan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri untuk menjaga kedaulatan negara. Langkah ini merupakan harga mati agar pintu gerbang Bali tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan internasional yang mengancam ketertiban hukum.***






