Balihotnews.com | DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Relationship Manager (RM) sebuah bank, I Komang Agus Diana Putra, Kamis (27/8/2026).
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pusaran korupsi Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) fiktif, meski di persidangan bersikukuh hanya diperalat oleh pihak developer.
Ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa ini sekaligus memberi napas lega bagi terdakwa. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang sebelumnya meminta ganjaran 3 tahun bui.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” urai Hakim Somanasa saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Suparni Law Office & Partners, Heru Agung Anugrah dan Maximus M. Jematu, memilih bersikap hati-hati. Mereka belum memutuskan untuk mengambil langkah banding.
”Kami masih pikir-pikir,” kata Heru singkat kepada awak media usai persidangan.
Lolosnya Komang Agus dari ancaman hukuman maksimal bukan tanpa alasan. Majelis hakim mempertimbangkan fakta objektif di persidangan bahwa kerugian negara telah dipulihkan. Terdakwa tercatat mengembalikan seluruh uang pengganti secara utuh 100 persen, yakni sebesar Rp 371,6 juta.
Pengembalian duit korupsi ini menjadi tameng berlapis yang meringankan putusan. Selain itu, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan bersalah, hingga status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga turut menjadi pertimbangan kuat majelis hakim.
Jerat 59 Debitur Abal-abal dan Klaim Diperalat
Skandal rasuah ini bermula dari temuan 59 debitur fiktif dari total 121 akad kredit yang diajukan oleh perusahaan developer, PT Pacung Permai Lestari (PPL), kepada pihak bank. Sementara 61 debitur lainnya dipastikan sah menggunakan data asli dan sesuai prosedur.
Di balik jerat hukum yang membelitnya, Komang Agus konsisten membantah tudingan sebagai dalang rekayasa. Ia menegaskan, praktik culas manipulasi identitas debitur murni dimainkan oleh tim marketing dan admin PT PPL di lapangan.
Fakta persidangan juga menguatkan bahwa terdakwa tidak pernah meminta ‘jatah’ kapling tanah kepada Direktur PT PPL Kadek Budiasa.
Sang mantan RM mengaku baru menyadari adanya identitas palsu saat rentetan kredit macet mulai meledak pasca-akad. Pada akhirnya, ia merasa hanya dijadikan pion dan diperalat oleh saksi Ni Putu Lindayani demi mengeruk keuntungan pribadi di balik proyek perumahan subsidi tersebut.***





