Lunas Rp 371 Juta di Sidang Tipikor, Eks Manajer Bank Berharap Keadilan

Momen terdakwa IKADP bersama tim kuasa hukum, Heru Agung Anugrah dan Maximus M. Jematu, dalam sidang lanjutan kasus korupsi KPRS di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (18/8/2026). (Balihotnews/red)
Momen terdakwa IKADP bersama tim kuasa hukum, Heru Agung Anugrah dan Maximus M. Jematu, dalam sidang lanjutan kasus korupsi KPRS di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (18/8/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – Mantan Relationship Manager sebuah bank, I Komang Agus Diana Putra (IKADP), memohon keadilan di hadapan majelis hakim usai melunasi seluruh kerugian negara sebesar Rp 371,6 juta. Permohonan vonis seringan-ringannya ini bergema dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (18/8/2026).

​Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, tim kuasa hukum terdakwa dari Suparni Law Office & Partners, Heru Agung Anugrah dan Maximus M. Jematu, tak hanya meminta keringanan hukuman badan. Mereka juga memohon agar kliennya dibebaskan dari jerat pidana denda.

​Langkah taktis ini menjadi perlawanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang dinilai terlampau berat. Sebelumnya, JPU menuntut I Komang Agus dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp 371,6 juta subsider 1 tahun kurungan.

Berita Terkait:  Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul setelah Buron 880 Hari

​”Klien kami mungkin satu-satunya terdakwa perkara korupsi yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara secara utuh 100 persen, yakni sebesar Rp 371.610.000,” tegas Maximus M. Jematu di ruang sidang.

​Maximus menilai tuntutan tersebut seolah menutup mata pada fakta objektif. Selain telah melunasi uang pengganti, terdakwa juga bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, dan memikul beban sebagai tulang punggung keluarga.

​Membongkar Siasat 59 Debitur Fiktif

​Lebih jauh, nota pembelaan tersebut menguliti konstruksi sesungguhnya dari pusaran rasuah KPRS ini. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ekosistem proyek ini sejatinya melibatkan empat pihak, yakni: pemerintah, bank penyalur, developer PT Pacung Permai Lestari (PPL), dan masyarakat.

​Dalam pusaran ini, terdakwa berdalih tak tahu-menahu perihal pengkondisian data dan rekayasa identitas debitur. Praktik lancung itu dituding dimainkan secara penuh oleh pihak marketing dan admin PT PPL yang bersentuhan langsung dengan nasabah di lapangan.

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

​Klaim ini bukan tanpa dasar. Merujuk keterangan 27 saksi fakta, terungkap ada 121 akad kredit yang disodorkan PT PPL ke pihak bank. Hasilnya, 59 debitur terbukti memakai identitas palsu, sementara 61 lainnya valid sesuai syarat kelayakan.

​”Tidak ada peran terdakwa yang sengaja meloloskan 59 nasabah fiktif tersebut. Terdakwa baru menyadari adanya manipulasi identitas setelah akad kredit selesai dan muncul rentetan tunggakan angsuran,” beber Heru Agung Anugrah.

​Kesaksian Direktur PT PPL, Kadek Budiasa, di muka persidangan kian mempertegas alibi terdakwa. Kadek bersaksi bahwa sang mantan manajer bank tak pernah meminta ‘jatah’ kaplingan tanah sepeser pun saat berkoordinasi.

​Adapun seluruh uang yang sempat diterima terdakwa via pencairan Standing Instruction (SI) telah dikembalikan penuh ke kas negara. Fakta persidangan justru memunculkan indikasi kuat bahwa terdakwa hanya diperalat oleh saksi Ni Putu Lindayani demi meraup keuntungan pribadi.

Berita Terkait:  Jambret Kalung Emas di Denpasar Barat, Pelaku Gagal Membawa Barang Korban

​Kini, nasib mantan bankir itu sepenuhnya bergantung pada ujung palu hakim. Tim pembela berharap majelis tak sekadar bersandar pada kacamata kepastian hukum yang kaku, melainkan berani menggali nilai keadilan substantif dan kemanfaatan hukum.

​”Jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tutup Agung mengakhiri pembelaan.***

Berita Terkini