Tjok Surya Pastikan Dana Retribusi Dikembalikan untuk Pembangunan Nusa Penida

Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai memberlakukan retribusi kawasan pariwisata dan daya tarik wisata atau DTW di Nusa Penida pada 12 Agustus 2026.

Balihotnews.com l SEMARAPURA- Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai memberlakukan retribusi kawasan pariwisata dan daya tarik wisata atau DTW di Nusa Penida pada 12 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mengatakan, terdapat dua jenis pungutan yang diterapkan, yakni retribusi kawasan pariwisata dan retribusi pada setiap DTW.

“Untuk pungutan di kawasan hanya dikenakan kepada wisatawan asing, sedangkan di DTW pungutan dikenakan bagi wisatawan asing dan wisatawan domestik,” kata Tjok Surya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (4/8/2026).

Retribusi kawasan dibayarkan satu kali oleh wisatawan mancanegara ketika memasuki wilayah Nusa Penida. Pemungutan dilakukan oleh petugas dari Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.

Berita Terkait:  12 Beach Club di Jimbaran: Rekomendasi Destinasi Spot Sunset Menakjubkan Dekat Bandara

Sementara itu, retribusi DTW dikenakan kepada seluruh wisatawan pada setiap obyek wisata yang dikunjungi. Pemungutan di masing-masing destinasi dilakukan oleh masyarakat setempat yang dikoordinasikan desa adat.

Besaran retribusi ditetapkan Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Pembayaran dilakukan secara nontunai atau cashless.

Sejumlah destinasi yang akan menerapkan retribusi tersebut antara lain Pantai Kelingking, Angel’s Billabong, Broken Beach, Crystal Bay, Bukit Teletubbies, dan Molenteng.

Menurut Tjok Surya, dana retribusi akan dikembalikan untuk mendukung pengelolaan destinasi oleh desa adat, pembangunan infrastruktur pada masing-masing DTW, serta pembangunan infrastruktur Nusa Penida secara keseluruhan.

Informasi mengenai penerimaan dan pengelolaan dana tersebut nantinya dapat dipantau melalui aplikasi Klungkung Mahottama.

Berita Terkait:  Jelang Tumpek Wayang, Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Serentak, Kumpulkan 3,56 Ton Sampah di Mangrove Pesanggaran

“Jadi, dana tersebut akan dikembalikan lagi untuk warga Nusa Penida dalam membangun wilayahnya,” ujarnya.

Selain penerapan retribusi, Pemkab Klungkung juga merancang paket perjalanan wisata untuk mengurai kemacetan dan memperbaiki tata kelola pariwisata di Nusa Penida.

Paket wisata itu diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi pariwisata kepada hotel, restoran, homestay, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat setempat.

Tjok Surya menegaskan, penyusunan paket perjalanan tersebut akan tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat Nusa Penida. Kebijakan retribusi juga diarahkan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan serta pelestarian alam, budaya, dan daya tarik wisata di Kabupaten Klungkung. (Bhn)

Berita Terkini