DJP Mulai Terapkan PMK 37/2025, Empat Marketplace Kini Ditunjuk Pungut PPh Pedagang Online

Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.

Berita Terkait:  Beragam Media Promosi Offline untuk Memperkenalkan Produk dan Meningkatkan Penjualan 

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Melalui aturan ini, marketplace akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menjelaskan, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan menjadi tambahan beban pajak baru. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Jembrana ‘’Gelar Karpet Merah’’ Sambut Investor Korea

Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Selain itu, PMK-37/2025 mengatur beberapa transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Menurut DJP, mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara yang lebih sederhana dan efisien. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Berita Terkait:  Gubernur Koster kembali Tinjau Depo Pesanggaran, Pastikan Pertamina Percepat Distribusi BBM ke SPBU

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.

Dengan diterapkan PMK-37/2025, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital Indonesia semakin tertata dan pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (red).

 

 

Berita Terkini