Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook, Hotman Paris Buka Suara

Potret Hotman Paris dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hotman buka suara menyoroti kejanggalan vonis kasus pengadaan Chromebook. (Balihotnews/ Kolase Instagram @hotmanparisofficial/ nadiemmakarim)
Potret Hotman Paris dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hotman buka suara menyoroti kejanggalan vonis kasus pengadaan Chromebook. (Balihotnews/ Kolase Instagram @hotmanparisofficial/ nadiemmakarim)

Balihotnews.com | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menanggapi vonis fantastis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung buka suara.

​Hotman Paris, yang sempat menjadi kuasa hukum Nadiem, mengaku sama sekali tidak terkejut. Ia mengklaim sudah memprediksi nasib tragis yang menimpa mantan kliennya tersebut sejak awal.

​Menurut Hotman, ada celah pembuktian krusial mengenai kewajaran harga dan hasil audit yang gagal ditekan secara maksimal oleh tim hukum Nadiem selama proses persidangan berlangsung.

​”Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga. Apakah harga wajar atau tidak,” ujar Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (1/7/2026).

​Sentil Audit BPKP yang Diabaikan

​Hotman menyayangkan strategi pembuktian di persidangan yang dinilainya melempem. Ia menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020-2022 yang menyatakan harga proyek Chromebook tersebut sebenarnya wajar. Namun, bukti kuat itu justru seperti diabaikan.

Berita Terkait:  Kunjungi Kriyanusa 2026 Hari Keempat, Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

​”Ternyata 4 hakim menyatakan harganya tidak wajar. Padahal sudah saya ingatkan, tim audit BPKP 2020 sampai 2022 menyebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP itu yang dipakai, yang di-gas di persidangan,” tegas Hotman.

​Secara logika hukum, Hotman menjelaskan bahwa tidak ada kerugian negara—apalagi tindak pidana korupsi—jika harga yang dipatok terbukti wajar berdasarkan audit resmi. Sayangnya, majelis hakim justru menggunakan acuan audit BPKP tahun 2025 yang menyebutkan adanya kemahalan harga.

​”Sama sekali tidak disinggung hasil BPKP sebelumnya. Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang!” ketus pengacara bergaya nyentrik tersebut.

​​Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal telah mewanti-wanti Nadiem mengenai celah hukum lain. Celah tersebut terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh pihak ketiga, yakni Google, meskipun tidak ada aliran dana yang masuk langsung ke kantong pribadi Nadiem.

Berita Terkait:  Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

​”Waktu itu juga saya ingatkan hati-hati, pasti masuk dari Google. Karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” jelasnya.

​Hotman mengaku sempat memberikan saran agar seluruh struktur harga dari pihak Google diperiksa secara menyeluruh demi membuktikan kewajaran nilai proyek. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan sepenuhnya karena Nadiem merasa khawatir dengan gaya komunikasinya yang dinilai terlalu vokal.

​”Tapi nasi sudah menjadi bubur, karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” tandasnya.

​Vonis Fantastis Rp 809 Miliar dan Dissenting Opinion

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Berita Terkait:  Didukung Peningkatan Investasi dan Perdagangan terkait Pengembangan AI, Pertumbuhan ekonomi global di 2026 Diperkirakan lebih Rendah dari 2025

​Selain hukuman kurungan 10 tahun penjara, eks bos Gojek tersebut juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

​Hukuman yang paling memberatkan adalah kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Apabila nilai lelang masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

​Nadiem dinilai terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Kendati demikian, putusan hukum ini tidak diambil secara bulat. Terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Hakim Anggota Andi Saputra. Dalam pandangannya, Hakim Andi menyatakan dengan tegas bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.*** (dre)

Berita Terkini