Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Bali, Akademisi Apresiasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Benteng Cegah Alih Fungsi Lahan

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan memperkuat perlindungan terhadap lahan produktif melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026

Balihotnews.com l DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan memperkuat perlindungan terhadap lahan produktif melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Kebijakan yang disahkan bersama DPRD Provinsi Bali pada awal 2026 tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang selama ini terus meningkat akibat pembangunan sektor nonpertanian, seperti vila, hotel, kawasan komersial, hingga perumahan.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Rektor Dwijendra University Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A. Ia menilai Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi petani, mempertahankan lahan pertanian produktif, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

Menurut akademisi yang juga Founder Yayasan Aditya Sedana Artha ini, Perda Nomor 4 Tahun 2026 menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pertanian Bali, mempertahankan sistem irigasi tradisional subak sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, sekaligus memastikan kedaulatan pangan di Pulau Dewata tetap terjaga.

Berita Terkait:  Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta, Gubernur Koster dan Wagub Dorong Sinergi Penanganan Pesisir

“Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk menjaga ekosistem pertanian Bali, mempertahankan keberadaan subak sebagai warisan budaya dunia, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pembatasan yang sangat ketat terhadap alih fungsi lahan pertanian produktif, baik lahan tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan, menjadi kawasan komersial.

Selain mengatur larangan, Perda juga memberikan kepastian hukum melalui penerapan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang, termasuk pelanggaran terhadap kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). “Penegakan hukum menjadi bagian penting agar aturan ini benar-benar efektif melindungi lahan pertanian Bali dari berbagai bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah dalam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Tak hanya berfokus pada perlindungan lahan, Pemerintah Provinsi Bali juga terus meningkatkan kesejahteraan petani melalui berbagai program pendukung. Di antaranya rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, penyediaan benih unggul, subsidi pupuk, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), fasilitasi sertifikasi pertanian organik, jaminan harga hasil panen, hingga penyediaan asuransi pertanian.

Pemerintah juga mendorong hilirisasi produk pertanian agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi melalui sinergi Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, serta rencana pembentukan BUMD Pangan yang akan memperkuat distribusi dan pemasaran produk lokal Bali.

Menurutnya, berbagai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko, mulai dari perubahan iklim, bencana alam, gagal panen, fluktuasi harga, hingga praktik monopoli pasar.

Berita Terkait:  Peradah Bali Usul Pemecah Antrean Pos Kesehatan dan Dedak Aparat Tindak Tegas Penimbun BBM

Di sisi lain, pemberdayaan petani juga terus diperkuat melalui penyuluhan, pelatihan, peningkatan kapasitas kelembagaan petani, serta pengembangan kemitraan dengan dunia usaha, termasuk sektor pariwisata, sehingga produk pangan lokal Bali memiliki pasar yang lebih luas.

Rektor Dwijendra University menilai rangkaian kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kemandirian pangan Bali sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 agar berjalan konsisten di lapangan.

“Komitmen pemerintah ini harus diperkuat melalui pengawasan bersama serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga alam Bali, manusia Bali, dan budaya Bali sebagai fondasi utama pembangunan Bali yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Bhn)

Berita Terkini