KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Imigrasi di Mapolresta Denpasar

Gedung Mapolresta Denpasar, lokasi ini menjadi tempat penyidik KPK melakukan pemeriksaan tertutup terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA, Kamis (25/6/2026). (Balihotnews/Istimewa)
Gedung Mapolresta Denpasar, lokasi ini menjadi tempat penyidik KPK melakukan pemeriksaan tertutup terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA, Kamis (25/6/2026). (Balihotnews/Istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung ke Bali. Hari ini, lembaga antirasuah itu memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

​Pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan rasuah periode 2022-2026 ini digelar secara tertutup di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Kamis (25/6/2026).

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

​”Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Imipas,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.

​​Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam saksi yang digarap penyidik hari ini didominasi oleh pihak swasta dan agen pengurusan visa di Bali, yakni berinisial GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC dan AGN (Wiraswasta) serta AUD (Staf PT Bali Soft/Agen).

Berita Terkait:  28 Hari Beralas Tripleks, Perlawanan Balik Mantan Kepala BPN Bali

​Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan secara tertutup masih berlangsung di Mapolresta Denpasar.

​Buntut Kasus Rp 145 Miliar

​Sebagai informasi, penyidikan ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

​Silmy tak sendiri. KPK juga menetapkan tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

​Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan pada layanan keimigrasian. Para korbannya ialah para biro jasa dan agen pengurusan visa yang diduga berulang kali dimintai pembayaran di luar ketentuan resmi saat mengurus berbagai dokumen keimigrasian untuk klien mereka.

Dari dugaan praktik kotor tersebut, KPK menaksir uang yang terkumpul mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.

Berita Terkait:  Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

​Saat ini, penyidik masih bekerja menelusuri aliran dana panas tersebut, sekaligus mendalami keterangan para saksi untuk membongkar pola pemerasan yang diduga berjalan sistematis.*** (dre)

Berita Terkini