Balihotnews.com l DENPASAR- Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya meningkatkan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat nasional maupun global.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, sektor IKM dan UMKM kini menjadi salah satu pilar penting transformasi ekonomi Bali. Oleh karena itu, hasil kreativitas masyarakat perlu memperoleh perlindungan hukum agar memiliki kepastian usaha sekaligus nilai ekonomi yang lebih besar.
“Pemprov Bali terus memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, dan edukasi bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” kata Koster.
Ia menilai, di tengah perkembangan ekonomi digital, perlindungan HKI tidak lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan menjadi instrumen strategis bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dan menghadapi persaingan global.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah perisai sekaligus pedang bagi IKM dan UMKM untuk bertarung di pasar global. Produk yang memiliki perlindungan hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor tanpa khawatir terhadap pembajakan,” jelasnya.
*Kesadaran Masyarakat Terus Meningkat*
Data Pemprov Bali menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat. Sementara hingga Juni 2026 sudah tercatat 5.889 permohonan yang meliputi 1.504 hak merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, Bali telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Empat di antaranya yang memperoleh sertifikat pada 2025 adalah Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Tahun ini, Batu Pulaki Banyupoh Buleleng serta Tenun Songket Gelgel masih dalam proses pendaftaran.
Gubernur Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, serta pelaku UMKM untuk bersama-sama mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.
Sementara itu, Prof. Yasonna Laoly menekankan bahwa perlindungan hak cipta, merek, dan indikasi geografis menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM. Ia mengingatkan agar motif dan karya khas Bali tidak diproduksi secara massal melalui jalan pintas yang dapat menghilangkan nilai autentiknya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai daerah di Bali. (Bhn)





