Balihotnews.com l DENPASAR- Polresta Denpasar menangkap puluhan tersangka dari puluhan kasus peredaran narkoba selama periode 1 Maret hingga 7 April 2026.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menyatakan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (7/4/2026).
Dalam periode tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus narkotika dengan total 42 tersangka.
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dan berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan pengguna.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain 33,69 gram.
Kapolresta menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya menggunakan sistem tempel, yakni mengambil barang di lokasi tertentu untuk menghindari deteksi petugas.
Selain itu, terdapat dua tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yakni berinisial VM dan NP.
Dalam pengembangan kasus, Polresta Denpasar juga bersinergi dengan Polda Bali untuk memutus jaringan peredaran ekstasi yang diduga menyasar tempat hiburan malam.
Tidak hanya itu, pengungkapan kasus ganja dan kokain yang melibatkan warga negara asing turut mengungkap indikasi jaringan internasional.
Jaringan tersebut diduga terkait pengiriman ganja dari Swiss serta kokain dari Georgia yang akan diedarkan di wilayah Bali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan memburu jaringan lain guna menekan peredaran narkotika di Bali.
Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah menjaga keamanan wilayah serta mendukung citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari narkoba. (Bhn)







