Balihotnews.com | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengambil langkah tegas untuk menertibkan ribuan usaha akomodasi pariwisata yang diduga beroperasi tanpa izin di Pulau Dewata. Penertiban ini dilakukan melalui peluncuran program Audit Perizinan bertajuk “Bali Kerthi Compliance” yang resmi dimulai melalui kick-off secara daring, Selasa (31/3/2026).
Langkah strategis ini dipicu oleh anomali pariwisata Bali pada tahun 2025. Kala itu, lonjakan kunjungan yang menembus 7 juta wisatawan ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat hunian (okupansi) hotel-hotel resmi. Wisatawan ditengarai lebih banyak menginap di akomodasi ilegal yang menjamur bebas di berbagai platform digital.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, jumlah akomodasi yang tercatat resmi hanya sebanyak 12.227 unit. Namun, penelusuran di platform pemesanan daring menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni mencapai 16.000 hingga 18.000 unit. Artinya, terdapat celah ribuan akomodasi gelap yang tidak tersentuh kewajiban pajak dan merugikan daerah.
Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan, Dr. Yoga Iswara, menjelaskan bahwa timnya telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor 404/04-B/HK/2025, akan bekerja intensif mulai April hingga Desember 2026. Evaluasi langsung ke lapangan pun dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.
Tim telah merumuskan 36 kriteria penilaian yang melibatkan auditor, instansi pemerintah, dan berbagai asosiasi pariwisata (PHRI, IHGMA, BHA). Penilaian ini mencakup tiga aspek utama, yakni kelengkapan administrasi, standar usaha, dan aspek keberlanjutan yang menilai dampak lingkungan serta ekonomi sosial.
“Bagi pengusaha yang belum melengkapi administrasi, Pemprov Bali tidak hanya menindak, tetapi juga akan memfasilitasi program coaching clinic sebagai bentuk pendampingan,” papar Yoga.
Nantinya, hasil audit akan mengkategorikan kepatuhan pelaku usaha ke dalam tiga level penghargaan Bali Kerthi Compliance, yaituDiamond: Pemenuhan nilai 90% – 100%; Platinum: Pemenuhan nilai 80% – 89%; dan Gold: Pemenuhan nilai 70% – 79%.
Bagi akomodasi yang memperoleh nilai di bawah 70%, entitas tersebut dianggap belum memenuhi kelayakan dan diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, menekankan bahwa audit ini adalah upaya menjaga marwah Bali yang baru saja kembali dinobatkan sebagai The Best Destination 2026 oleh TripAdvisor.
“Kegiatan audit perizinan usaha pariwisata ini adalah momentum perbaikan. Kita ingin memperkuat standar dan brand image pariwisata Bali agar lebih berkualitas, berbasis budaya, dan bermartabat,” ujar Sumarajaya.
Sasar Praktik Culas Pinjam Nama WNA
Selain masalah pajak, audit ini juga merespons isu krusial lain, yaitu kepemilikan aset ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, memaparkan bahwa program ini sejalan dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi fasilitas pariwisata.
Pemerintah kata dia, menyoroti tajam maraknya praktik nominee atau pinjam nama. Banyak WNA menggunakan kedok perkawinan atau meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menguasai tanah, membangun properti, dan mendirikan akomodasi wisata yang secara hukum dilarang.
“Praktik ini sering digunakan untuk menghindari pajak, menyelundupkan hukum, dan menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya,” tegas Sukra Negara.
Acara kick-off program ini sendiri berlangsung sukses selama 2,5 jam dengan dipandu oleh Koordinator Audit Usaha Pariwisata Bidang Akomodasi, I Gusti Agung Ngurah Darma Suyasa.
Dihadiri oleh 535 peserta dari kalangan pelaku usaha dengan tingkat interaksi yang tinggi, program ini diharapkan menjadi tonggak terwujudnya tata kelola pariwisata Bali Era Baru.*** (dre)








