Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Kamis, 5 Maret 2026.
Wakil Ketua I DPRD Klungkung, I Wayan Baru memimpin Rapat Paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penetapan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Klungkung bersama Pemerintah Daerah membahas tiga Ranperda strategis yang berkaitan dengan tata kelola daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Rangkaian rapat diawali dengan penjelasan kepala daerah mengenai tiga Ranperda Kabupaten Klungkung tersebut. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan Paripurna I yang berisi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan kepala daerah.
Setelah penyampaian Pandangan Fraksi, agenda rapat ditutup dengan jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait tiga Ranperda yang dibahas.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung, para asisten dan staf ahli bupati, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Pembahasan Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah, terutama dalam pengelolaan pajak dan retribusi, pengembangan kawasan permukiman, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Klungkung. (red).





