Balihotnews.com I DENPASAR. Langkah pengelola proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung menggugat Gubernur Bali ke PTUN Denpasar kian sulit dibaca sebagai sekadar sengketa tata usaha negara. Di tengah penyelidikan dugaan pelanggaran izin yang berjalan, gugatan itu justru memunculkan kesan, ada kepanikan.
Perusahaan tersebut, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, kini tak hanya berhadapan dengan penghentian proyek. Informasi mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, izin, hingga penggunaan aset negara mulai mengerucut. Jika unsur pidana benar-benar terbukti, konsekuensinya bukan sekadar administrasi melainkan ancaman hukum yang jauh lebih berat.
Dalam konteks itu, gugatan ke PTUN terasa seperti manuver penyelamatan. Menggeser opini dari dugaan pelanggaran menjadi narasi investor dizalimi. Menciptakan kesan seolah pemerintah bertindak sewenang-wenang, padahal yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap regulasi.
Jawaban Pansus TRAP DPRD Bali justru membongkar kepanikan itu. Ketua Pansus, I Made Supartha, menyatakan pihaknya sudah memprediksi langkah gugatan sejak awal. Artinya, pemerintah tidak reaktif. Mereka sudah menghitung risiko hukum, termasuk kemungkinan digugat.
Lebih tegas lagi, Pansus menyebut posisi gugatan lemah. Wilayah tebing, sempadan pantai, dan laut 0 sampai 12 mil adalah kewenangan provinsi. Jika izin hanya bersumber dari kabupaten tanpa rekomendasi tata ruang provinsi, maka fondasi hukumnya goyah. Dan jika proyek berdiri di atas aset negara tanpa izin penggunaan yang sah, maka persoalannya bisa bergeser dari administratif menjadi pidana.
Di titik inilah kegelisahan itu terbaca.
Sebab dalam praktik hukum, jika ada perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, proses pidana didahulukan. Artinya, gugatan administrasi tidak otomatis menyelamatkan dari jerat pidana. Bahkan bisa membuka lebih banyak dokumen dan fakta di ruang sidang.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, berdiri pada garis yang konsisten, menegakkan tata ruang dan melindungi aset daerah. Tidak ada kompromi terhadap proyek yang diduga melompati kewenangan provinsi. Ketegasan itu mungkin membuat sebagian investor gerah. Tetapi justru di situlah kepemimpinan diuji.
Jika benar ada pelanggaran yang berpotensi pidana, maka gugatan ini bisa dibaca sebagai langkah mengulur waktu, membangun opini, atau mencoba menciptakan tekanan politik. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan opini. Ia bekerja berdasarkan bukti.
Publik kini menunggu: apakah gugatan ini benar murni soal prosedur, atau bagian dari strategi ketika dugaan pidana mulai terbuka dan bayang-bayang ancaman penjara semakin nyata?
Satu hal yang pasti, Bali tidak sedang kekurangan investor. Tetapi Bali membutuhkan kepastian bahwa setiap investasi tunduk pada hukum.
Jika aturan dilompati lalu dibungkus dengan gugatan, maka negara wajib hadir. Dan ketika negara hadir, tidak semua pihak siap menerima konsekuensinya. (Bhn)








