Balihotnews.com l DENPASAR- Seorang laki-laki warga negara Inggris berinisial BJ (53) ditangkap Polresta Denpasar karena kedapatan mengedar kokain sebanyak 1,4 kilogram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku ditangkap polisi ada Sabtu (14/2) saat berada di sebuah hotel di wilayah Legian, Kuta, Badung.
“Yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris, lahir dan lama tinggal di Hongkong. Dia mengaku baru datang ke Bali, sejak akhir Desember dan hanya untuk berwisata. Dia pakai pasport wisata,” kata Kapolresta Denpasar saat konferensi pers di Loby Kapolresta Denpasar, Bali, Rabu (25/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat buah paket berisi kokain yang dibungkus pakai dus di simpan dalam koper. Pelaku mengaku mendapat paket tersebut, dari seorang dengan imbalan upah sebesar Rp1 miliar.
Kapolresta Denpasar menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pihak yang terlibat dalam pengedaran barang tersebut. “Ia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang dan diambil di sebuah villa dan tidak ada target khusus yang diedarkan, karena nantinya akan diambil pihak lain,” katanya.
“Kami masih lakukan pendalaman, tetapi dugaan sementara kasus ini melibatkan jaringan internasional,” ungkapnya. Ia menerangkan jika dirupiahkan, nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp5 miliar hingga hampir Rp6 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 diancam hukuman mati. (Bhn)







