Praperadilan Kepala BPN Bali Ditolak, GPS Soroti Tafsir Unik Hakim Soal “Dihentikan Demi Hukum”

Koordinator Kuasa Hukum Kepala BPN Bali Gede Pasek Suardika memberikan keterangan pers usai sidang putusan praperadilan di PN Denpasar, Senin (9/2/2026). (Balihotnews/Roland)
Koordinator Kuasa Hukum Kepala BPN Bali Gede Pasek Suardika memberikan keterangan pers usai sidang putusan praperadilan di PN Denpasar, Senin (9/2/2026). (Balihotnews/Roland)

Balihotnews.com | DENPASAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Ketut Somasana, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan penyidik kepada Made Daging dinyatakan sah secara hukum.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/2/2026) kemarin, Hakim Somasana menjelaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya terbatas pada menguji aspek prosedural penetapan tersangka, bukan masuk ke dalam materi perkara.

​”Penilaian secara materiil terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar penyidikan bukan merupakan kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Hakim dalam pertimbangannya.

Sorotan Tajam Gede Pasek Suardika

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan keberatan atas salah satu poin pertimbangan hakim. Mantan anggota DPR RI ini menyoroti tafsir hakim terkait frasa “dihentikan demi hukum”.

GPS menilai ada logika hukum yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, hakim justru memaknai frasa tersebut sebagai proses yang tetap dapat dilanjutkan.

​”Saya tidak mengerti, bahasa ‘batal demi hukum’ itu ternyata dibaca oleh hakim boleh dilanjutkan. Sepemahaman saya dari kuliah tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum ya berhenti. Tetapi hari ini PN Denpasar membacanya dilanjutkan demi hukum. Ya, silakan publik menilai,” kritik GPS usai persidangan.

Berita Terkait:  Penyidik Kasus Sabu di Jimbaran Dilaporkan ke Propam Gegara Abaikan Rehab

Ia pun turut menegaskan bahwa aturan mengenai penghentian perkara telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Regulasi tersebut menyatakan: jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana dalam peraturan terbaru, maka proses hukum wajib dihentikan demi hukum.

“Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka. Asas legalitas adalah prinsip paling fundamental,” tegasnya.

Meski merasa ada kejanggalan dalam tafsir hakim, GPS menyatakan kliennya tetap patuh dan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses demokrasi hukum di Indonesia.

​”Di dalam sistem peradilan, kita harus selalu menghormati apa pun putusan pengadilan. Esensi penegakan hukum adalah bagaimana kita menghormati seluruh proses peradilan yang ada,” pungkasnya.*** (Lan)

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

 

​

 

Berita Terkini