Golf Bali Handara Terancam Ditutup, Bukti Dasar Terbitnya HGB Diduga Kamuflase

Forum Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu (04/02/2026)
Forum Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu (04/02/2026)

Balihotnews.com I DENPASAR. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP berlangsung panas. Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap penjelasan pihak manajemen Golf Bali Handara atau PT. Sarana Buana Handara (SBH) yang dinilai belum mampu menunjukkan dasar administrasi kepemilikan lahan secara sah dan meyakinkan.

Menurut Tagel, data yang dipaparkan dalam rapat masih bersifat kamuflase dan belum memberikan kepastian hukum. Dokumen kepemilikan yang diminta, baik sertifikat maupun pipil asli yang bisa dipertanggungjawabkan belum sepenuhnya ditunjukkan.

“Jangan alasan kebakaran BPN dijadikan pembenaran seolah-olah persoalan ini selesai. Kami tidak bisa menerima itu,” tegasnya dalam forum Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar, Rabu (04/02/2026)

Berita Terkait:  Peradah Bali Usul Pemecah Antrean Pos Kesehatan dan Dedak Aparat Tindak Tegas Penimbun BBM

Pansus, kata dia, secara khusus meminta kelengkapan data dasar terkait terbitnya SHGB Nomor 40, 42, dan 43. Kekhawatiran muncul karena diduga di dalam area tersebut terdapat tanah negara atau lahan hutan yang direduksi dijadikan HGB.

“Kami tidak menuduh, tapi wajar kalau muncul praduga. Karena yang ditunjukkan hanya salinan, bukan dokumen asli dan turunan HGB yang diperpanjang. Itu harus dijelaskan asal-usulnya,” ujarnya.

Tak hanya soal administrasi, Pansus juga menyoroti persoalan tata ruang, khususnya pembangunan di bawah ketinggian tebing hutan. Tagel menyebut, jika pelanggaran terbukti, rekomendasi penutupan bukan hal yang mustahil.

“Investasi kami perlu, pariwisata kami perlu. Tapi kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk untuk 100 tahun ke depan. Semua orang bisa melanggar. Lalu siapa yang mengawasi?” katanya.

Berita Terkait:  Irjen pol. Pasma Royce Resmi Jabat Kapolda Bali

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti di meja rapat. BPN, dinas perizinan, hingga aparat penegak perda harus konsisten mengawal. Menurutnya, menjaga Bali bukan hanya soal hari ini, tapi warisan jangka panjang.

“Kami tidak ingin tanah Bali ini berubah jadi beton semua. Aturan ketinggian itu juga bagian dari mitigasi bencana, termasuk risiko longsor. Kalau terjadi apa-apa, bukan hanya perusahaan yang kena, tapi seluruh masyarakat Bali,” ucapnya.

Pansus, lanjut Tagel, bekerja berdasarkan aturan, bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap investor. Namun kepatuhan pada undang-undang dan perda disebut sebagai harga mati.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa citra pariwisata Bali juga dipertaruhkan. Konflik dengan masyarakat sekitar dan persoalan lahan yang tak tuntas justru bisa merusak nama baik destinasi.

Berita Terkait:  Cegah Krisis Air Bali, Wamenpar Ni Luh Puspa Tanam 12.500 Bambu di Lempuyang

“Kalau ada masalah dengan masyarakat, selesaikan. Jangan sampai jadi citra buruk bagi pariwisata Bali sendiri,” katanya.

Pansus memastikan pembahasan belum selesai. Pihak-pihak terkait akan kembali dipanggil, dan jika ditemukan pelanggaran serius, eksekusi di lapangan bisa melibatkan Satpol PP dan aparat penegak hukum.

“Kalau memang sudah terlalu melanggar aturan, baik undang-undang maupun perda, ya harus dihentikan. Kita semua harus tahu mana yang boleh dan mana yang tidak,” tutup Tagel. (Bhn)

Berita Terkini