Dua Eksekutor Pembunuhan WNA Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). (Balihotnews/Roland)

Balihotnews.com | DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua eksekutor pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Australia di Bali dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2/2026).

​Kedua terdakwa utama, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sementara itu, terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson (27), yang berperan membantu aksi tersebut, dituntut pidana 17 tahun penjara.

​Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c, serta dakwaan kumulatif lainnya terkait Pasal 306 dan Pasal 17 ayat (1) UU yang sama.

Berita Terkait:  Polisi Kejar Terduga Pelaku Penganiayaan Dua WNA di Pecatu

​”Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra.

​JPU memaparkan sejumlah pertimbangan dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Selain itu, aksi mereka dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

​Di sisi lain, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, berterus terang selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan.

​Mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tampak terdiam dan tertunduk. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum, mereka sepakat akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan, Senin (9/2/2026) mendatang.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

​Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari insiden penembakan brutal yang diduga melibatkan gangster Australia di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/6) dini hari.

​Dalam peristiwa mencekam yang disaksikan langsung oleh istri para korban, GJ dan Daniela, Zivan Radmanovic tewas ditembak di dalam toilet. Sementara itu, korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak di dalam kamar.*** (Rol)

Berita Terkini