Balihotnews.com | DENPASAR – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memperingatkan agar tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus sengketa tanah yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging.
“Kita tidak ingin ada proses kriminalisasi. Jangan sampai proses hukum justru dijadikan justifikasi seolah-olah ada mafia, padahal yang seharusnya diperhatikan adalah siapa mafianya sebenarnya,” ujar Bambang didampingi Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office, Made Ariel Suardana dan tim pengacara lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Dia pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Made Daging murni karena penegakan aturan atau ada kepentingan lainnya yang memaksa aparat penegak hukum untuk menetapkan Made Daging sebagai tersangka.
Padahal menurutnya, jika mencermati perjalanan kasus pertanahan tersebut sebenarnya akan timbul kecurigaan terhadap dugaan upaya kriminalisasi. Sebab kasus tersebut sudah selesai berproses di bidang perdata dan PTUN. Bahkan pernah dilakukan proses pidana, namun kemudian dihentikan (SP3).
“Sehingga kemudian, bisa jadi kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di dalam kasus-kasus pertanahan,” ungkap pria yang juga aktivis hukum tersebut.
Menurut dia, dalam kasus-kasus pertanahan harus dikaitkan dengan isu investasi karena tanah itu adalah aset.
Hal itu penting mengingat, beberapa tahun terakhir ini, ada isu mafia pertanahan. Karena itu, dirinya tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi dimana hukum dipakai untuk menjerat orang lain salah satunya pejabat pertanahan.
Bambang juga mengaku heran, Satuan Tugas Mafia Tanah mestinya diisi oleh aparat penegak hukum, BPN juga akademisi harusnya memiliki satu jalan yang sama, bukan saling berhadapan.
“Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Itu jadi isu,” kata dia.
Selain alasan tersebut di atas, Bambang ingin memastikan proses persidangan yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging tersebut berjalan tanpa ada intervensi pihak lain.
Dia pun percaya Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dapat memutuskan secara adil.
“Apakah hukum hanya dijadikan instrumen, atau ada kepentingan lain sebagai bohir di balik pasal-pasal ini? Kita bersyukur sidang dipimpin hakim yang tegas dan memberi ruang setara bagi para pihak. Saya yakin hakim akan membaca perkara ini secara objektif,” ujarnya.
Sidang praperadilan penetapan tersangka I Made Daging dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanasa. Dalam sidang tersebut, pihak Polda Bali akhirnya hadir setelah sebelumnya mangkir tanpa keterangan.
Kuasa hukum Made Daging, Ariel Suardana, meminta majelis hakim agar pihak termohon menjelaskan alasan ketidakhadiran pada sidang pertama.
Menanggapi hal itu, Polda Bali menyatakan ketidakhadiran sebelumnya disebabkan masih menunggu perintah atasan serta keterbatasan waktu dalam menyiapkan materi persidangan.*** (Lan)








