Balihotnews.com | DENPASAR – Mengawali tahun 2026, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan lintas provinsi Sumatera-Bali yang melibatkan tiga orang remaja.
Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali Kombes Pol. Tri Kuncoro mengatakan kasus pertama diungkap, Jumat, 16 Januari 2026 di salah satu pertokoan daerah Kuta dengan mengamankan tersangka FIR (28 tahun). Pria asal Bogor itu merupakan seorang karyawan swasta.
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Kanwil Bali terkait adanya paket dari Palembang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berar 502,46 gram brutto.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali di edarkan kembali di daerah Kuta Badung,” kata Kuncoro di Denpasar, Selasa, 27 Januari 2026.
Kasus kedua diungkap, Sabtu, 17 Januari 2026 dengan TKP di daerah Desa Sambangan Buleleng dan Desa Candi Kuning Tabanan dengan tersangka SP (25) asal pegayaman dan GON (33) asal Bogor.
Kasus ini diungkap berdasarkan kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali mengenai adanya peredaran gelap narkotika di daerah Sambangan Buleleng.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto. “Tersangka SP mengakui diperintah oleh seseorang berinisial GON untuk menyerahkan barang tersebut di daerah Bedugul,” kata dia.
Atas informasi tersebut tim melakukan controlled delivery kepada GON yang akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel di Desa Candi Kuning.
Terhadap para pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (alan).





