Balihotnews.com | DENPASAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak membawa perubahan substantif terhadap perlindungan hukum bagi wartawan.
Pengamat Komunikasi Publik, Emanuel Dewata Oja atau Edo menilai, putusan tersebut sejatinya hanya menegaskan kembali praktik hukum yang seharusnya sudah berjalan sejak lama.
Menurutnya, tidak ada terobosan signifikan yang benar-benar memperkuat posisi wartawan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,” kata Edo, saat ditemui di Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.
Edo, sapaan akrab wartawan senior yang telah hampir tiga dekade berkecimpung di dunia pers ini, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut hanya menghilangkan kerancuan lama terkait penerapan UU Pers sebagai lex specialis.
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pers kerap tidak konsisten dan masih sering menggunakan hukum pidana umum.
Dikatakan pula, meski UU No.40 Tahun 1999 sejak awal disebut sebagai lex specialis derogat legi generali, implementasinya justru menjadikan aturan tersebut sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama terletak pada ketidakpatuhan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Padahal, Pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 telah memiliki aturan turunan yang memperjelas kriteria wartawan yang berhak memperoleh perlindungan hukum.
“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” kata Edo yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
Ia menambahkan, ketidakkonsistenan penerapan aturan tersebut mendorong Dewan Pers dan Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada tahun 2023. Dalam kesepakatan itu, penyidik diwajibkan menempuh proses berjenjang sebelum memproses laporan pidana terkait sengketa pers.
“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” pungkasnya.
Lebih jauh, Edo justru menilai ancaman terbesar bagi kebebasan pers saat ini datang dari sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menyebut banyak pasal yang sangat potensial digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka sama wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan potensi konflik norma hukum akibat berlakunya dua regulasi yang mengatur subjek hukum yang sama.
“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Edo menyoroti absennya organisasi pers konstituen Dewan Pers dalam permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers tersebut.
“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” tutupnya. (red).





