OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Tangani Penipuan Lewat Indonesia Anti-Scam Centre

Foto: PKS ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat sinergi dalam penanganan penipuan atau scam yang semakin marak di Indonesia. Penguatan kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan laporan pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

PKS ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Penandatanganan ini juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Perjanjian Kerja Sama Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 ini mengatur penanganan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui sistem IASC.

Berita Terkait:  Tidak dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Pt Credit Saison Indonesia Finance

Melalui kerja sama ini, korban penipuan dapat lebih mudah menyampaikan laporan pengaduan polisi secara terintegrasi melalui platform IASC di iasc.ojk.go.id.

Friderica menjelaskan, laporan pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana korban yang masih berada di pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Selain penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, PKS ini juga mencakup peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, termasuk optimalisasi sarana dan prasarana pendukung.
Penguatan kerja sama ini dilatarbelakangi oleh terus meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia.

Berita Terkait:  5 Bisnis Rumahan Modal Kecil yang Bisa Dicoba untuk Pemula, Apa Saja?

Modus penipuan saat ini mayoritas dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan, mulai dari transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi aset digital termasuk kripto.

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat, sebagaimana terjadi di berbagai negara lain.

Indonesia Anti-Scam Centre sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Berita Terkait:  OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026 Perkuat Ekosistem Berbasis Data

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan perlindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

Sebagai Koordinator Satgas PASTI, OJK menghimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkan kejadian  melampirkan data dan dokumen pendukung.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal, serta dapat melaporkan melalui sipasti.ojk.go.id dan Kontak OJK 157 dan  WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (red).

 

Berita Terkini