Gubernur Koster Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali, Lima Raperda Strategis untuk Bali Era Baru Dibahas Tuntas

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin, 22 Desember 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin, 22 Desember 2025.

Dalam Forum Paripurna tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster merespons secara komprehensif pandangan fraksi terhadap lima Raperda, meliputi Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan secara nominee.

Berita Terkait:  Polda Bali Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum yang dinilainya konstruktif dan memperkaya substansi pembahasan Raperda.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas 5 Raperda,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Secara khusus, Gubernur Koster merangkum tanggapan atas Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai.

Ia menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui berbagai masukan fraksi, terutama yang berkaitan dengan penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan, serta pengaturan aktivitas komersial di kawasan pantai dan sempadan pantai.

Menurutnya, peran serta masyarakat telah diakomodasi dalam Raperda tersebut, dengan menempatkan Desa Adat sebagai bagian penting yang memiliki peran strategis dalam pelindungan kawasan pantai dan sempadan pantai, sesuai karakter sosial budaya Bali.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta Dorong Sinergi Tangani Pesisir

Menanggapi usulan perubahan frasa “upacara adat” menjadi “upacara agama” serta masukan terkait perumusan norma indikator keberhasilan dan penggunaan istilah “kepentingan”, Gubernur menyarankan agar pembahasan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan lembaga keagamaan dan lembaga adat.

Terkait pengaturan peta digital, Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini tidak mengatur peta tersendiri untuk menghindari munculnya pengaturan baru dalam pemanfaatan ruang. Namun demikian, aktivitas yang diperbolehkan maupun dilarang di kawasan pantai dan sempadan pantai telah diatur secara tegas dalam substansi Raperda.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian ruang bagi pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan, aktivitas ekonomi masyarakat lokal, serta kegiatan sosial di wilayah pantai. Ia juga menyatakan sepakat dengan usulan fraksi agar pemerintah kabupaten dan kota dilibatkan secara aktif dalam pembahasan lanjutan.

Berita Terkait:  Selamat Tinggal Jalan Gelap, Dishub Badung Kucurkan Rp 16 Miliar untuk Ribuan Lampu Jalan

“Saya sependapat terhadap usulan untuk melibatkan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam pembahasan Raperda ini,” kata Gubernur Bali dua periode ini.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang seimbang antara pelindungan ruang hidup, penghormatan nilai adat dan agama, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal sebagai fondasi pembangunan Bali ke depan. (red).

 

Berita Terkini