Bonnie Blue Klaim Bisa Kembali ke Bali Usai Cekal Enam Bulan

Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen "Bonnie Blue" (tengah) dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi ke negara asalnya, pada Jumat (12/12/2025). (Balihotnews/Ist).
Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen "Bonnie Blue" (tengah) dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai sebelum dideportasi ke negara asalnya, pada Jumat (12/12/2025). (Balihotnews/Ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Video berisi pengakuan konten kreator Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger (TEB) yang menyebut akan kembali ke Bali usai masa cegah tangkal (cekal) selama enam bulan beredar luas di berbagai grup media sosial. Potongan video tersebut merupakan hasil wawancara Bonnie Blue dengan salah satu stasiun televisi swasta di Australia.

Dalam video itu, Bonnie Blue memperlihatkan surat atau dokumen resmi yang disebut berasal dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. Dokumen tersebut menyatakan larangan masuk ke Indonesia hanya berlaku selama enam bulan. Ia bahkan menyebut akan kembali ke Bali untuk melanjutkan aktivitas produksi kontennya setelah masa cekal berakhir.

Pelaku pariwisata Bali, Gregor Giostanovlatto, mengaku terkejut setelah menonton video wawancara tersebut. Ia menilai pengakuan Bonnie Blue mencoreng wajah hukum dan pariwisata Bali.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

“Sebagai pelaku pariwisata dan warga Bali asli, saya sangat terkejut dengan pengakuan Bonnie Blue. Dia akan kembali ke Bali usai massa cekal selesai yakni 6 bulan. Bahkan surat atau dokumen yang dimilikinya diperlihatkan depan kamera. Sebagai orang Indonesia dan orang Bali kita malu. Masa negara saya dijadikan tempat produksi konten asusila, kemudian Bonnie Blue bisa edarkan di luar negeri, mendapatkan cuan. Terus hukum kita malah tidak dapat menyentuhnya sekali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Ia juga mempertanyakan sikap otoritas Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pasalnya, dalam berbagai pernyataan resmi sebelumnya disebutkan bahwa Bonnie Blue dikenakan larangan masuk Indonesia selama 10 tahun.

“Ini drama baru lagi dari aparat kita. Hukum di Indonesia dan Bali bisa dipermainkan. Ini melawan narasi resmi, dimana wanita asal Inggris itu mengaku hanya mendapat larangan masuk Indonesia selama 6 bulan, bukan 10 tahun seperti yang disampaikan pejabat imigrasi sebelumnya. Bahkan Bonnie Blue secara terang-terangan mengatakan dalam video bahwa Cekal 10 tahun itu bohong. Cuma enam bulan dan Bonnie Blue langsung tunjuk suratnya. Ini drama hukum kita. Yang malu siapa, ya kita semua, Bali terutama malu,” tegasnya.

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

Pengakuan Bonnie Blue dalam video tersebut kembali memanaskan kasus yang dikenal publik sebagai kasus “Bangbus”. Sebelumnya, Bonnie sempat viral setelah terlihat berada di bak terbuka sebuah mobil pikap bersama sekelompok lulusan sekolah asal Australia.

Dalam penanganannya, proses hukum yang semula mengarah pada dugaan pelanggaran UU Pornografi bergeser menjadi pelanggaran lalu lintas. Sejumlah barang bukti seperti kondom, pelumas, alat bantu seks, dan kamera dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran UU Pornografi. Dasar deportasi yang akhirnya digunakan adalah pelanggaran lalu lintas berupa pengangkutan penumpang di bak barang, dengan sanksi denda Rp200 ribu.

Sementara itu, praktisi hukum Max Widie, S.H., menilai informasi mengenai larangan masuk Bonnie Blue ke Indonesia disampaikan secara tidak transparan kepada publik.

Berita Terkait:  Dampak Ekonomi Maybank Marathon 2026 di Bali Tembus Ratusan Miliar

“Jika realitas hukumnya berbeda dan tidak diklarifikasi, yang terjadi justru erosi kepercayaan pada institusi,” jelas Widie.

Ia menambahkan, sanksi cekal selama enam bulan merupakan sanksi administratif untuk pelanggaran ringan, sedangkan larangan masuk hingga 10 tahun biasanya diterapkan pada pelanggaran berat atau berulang.

“Ini ujian kredibilitas serius. Dunia internasional melihat. Jika antara yang diumumkan dan keputusan akhir berbeda jauh, timbul kesan hukum tidak pasti dan dapat dinegosiasikan. Itu sangat berbahaya bagi citra Bali sebagai destinasi profesional yang aman dan tertib,” tegasnya. (red)

Berita Terkini