Balihotnews.com | DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Perkara ini terjadi pada rentang tahun anggaran 2021 hingga 2024 dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung kepada awak media di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, Rabu, 17 Desember 2025.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KB, Direktur PT Pacung Permai Lestari, serta IK ADP, Relationship Manager pada salah satu bank milik negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari dan Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi, melibatkan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus ini bermula dari temuan adanya 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas FLPP yang dinilai tidak tepat sasaran. Modus utama yang digunakan tersangka KB adalah memanfaatkan identitas warga lain yang lolos BI Checking untuk diajukan sebagai penerima rumah subsidi, meskipun tidak memenuhi ketentuan sebagai MBR.
“Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji. Para pemilik KTP ini bahkan diajari (coaching) untuk menjawab verifikasi bank. Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam ini diberi imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” tegas Kajati Bali.
Aksi tersebut berjalan lancar karena adanya peran tersangka IK ADP dari pihak perbankan. Sebagai Relationship Manager, IK ADP diduga mempermudah proses persetujuan ratusan pengajuan kredit yang telah direkayasa.
“Sebagai imbalan atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan orang lain, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp 400.000 untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan,” lanjut Kajati.
Akibat praktek tersebut, program pemerintah yang bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Berdasarkan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 41 Miliar,” ungkap Kajati.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (Primair) serta Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bali menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara korupsi rumah subsidi tersebut. (red).





