Polisi Tangkap Yustina, Ibu Kandung Pembuang Bayi di Kuta Selatan Badung

Yustina Kondo, seorang pekerja rantau asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya, pada Senin (15/12/2025). (Balihotnews/Ist)
Yustina Kondo, seorang pekerja rantau asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya, pada Senin (15/12/2025). (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | BADUNG – Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus penemuan bayi yang menghebohkan warga Lingkungan Menesa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Kurang dari empat jam setelah bayi laki-laki malang itu ditemukan, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk terduga pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Yustina Kondo (31).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, dalam keterangannya pada Selasa (16/12/2025), mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diidentifikasi berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi kunci.

​”Berdasarkan pendalaman CCTV dan informasi dari kepala lingkungan setempat, pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 Wita, Senin (15/12/2025). Pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi pembuangan,” ujar Sukadi.

Berita Terkait:  Selamat Tinggal Jalan Gelap, Dishub Badung Kucurkan Rp 16 Miliar untuk Ribuan Lampu Jalan

Yustina diketahui merupakan pekerja rantau asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang tinggal di bedeng proyek batako di Jalan Peninjoan, Lingkungan Menesa.

Lokasi tempat tinggal pelaku hanya berjarak dekat dari semak-semak belakang kandang sapi tempat bayi tersebut diletakkan.

​Mengingat kondisi fisik pelaku yang baru saja melewati proses persalinan tanpa bantuan medis, polisi langsung melarikan Yustina ke RS Bhayangkara Denpasar. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku mendapatkan penanganan kebidanan yang layak sebelum menjalani proses hukum.

​”Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar guna penyidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” tambah Sukadi.

Berita Terkait:  Hakim PN Denpasar Nyatakan Penahanan Eks Kepala BPN Bali Tak Sah, Harus Langsung Bebas

Kronologi: Tangisan di Balik Semak

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga bernama Ni Wayan Rabik pada Senin (15/12/2025) sore, sekitar pukul 15.10 Wita. Saat sedang mencari pakan ternak di belakang kandang sapi Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, saksi dikejutkan oleh suara tangisan lirih.

Setelah menelusuri sumber suara, saksi menemukan sesosok bayi laki-laki tergeletak di tanah tanpa sehelai benang pun. Kondisinya memprihatinkan dengan tali pusar dan ari-ari yang masih utuh serta bercak darah segar di tubuhnya.

Karena takut mengevakuasi sendiri, saksi meminta bantuan kerabatnya, I Made Jara, dan segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RS Surya Husada Nusa Dua untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Berita Terkait:  RDP DPR Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Yanuar Cecar Kalapas dan Dirjen Pas

Berdasarkan pemeriksaan medis, bayi laki-laki yang diberi identitas sementara “Bayi X” tersebut lahir dengan berat 3,14 kilogram dan panjang 50 sentimeter. Saat ini, kondisi bayi dilaporkan sehat dan stabil setelah mendapatkan suntikan vitamin dan perawatan intensif.

Simpati pun mengalir bagi sang bayi. Biaya perawatan rumah sakit sementara ini ditanggung oleh Kepala Lingkungan (Kaling) Menesa, Kadek Putrawan. Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Badung dijadwalkan akan melakukan asesmen kondisi bayi pada Selasa pagi untuk memastikan perlindungan negara terhadap anak tersebut.*** (dre)

Berita Terkini