Balihotnews.com | DENPASAR – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali sepakat bahwa pengendalian toko modern berjejaring dan perlindungan lahan produktif menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan ekonomi, ketahanan pangan, serta keberlanjutan lingkungan Pulau Dewata.
Kesepakatan lintas fraksi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/12/2025).
Rapat yang dipimpin pimpinan DPRD Bali itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali Wayan Koster.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan prinsipil terhadap kedua Raperda tersebut. Pandangan fraksi ini dibacakan oleh politisi asal Denpasar, Anak Agung Istri Paramita Dewi.
Menurut PDI Perjuangan, regulasi tersebut diperlukan sebagai instrumen hukum untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional, sekaligus menjaga lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pengendalian toko modern tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Regulasi harus dilengkapi dengan pengaturan zonasi, jarak antargerai, perizinan yang ketat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Sementara terkait alih fungsi lahan dan praktik kepemilikan lahan secara nominee, PDI Perjuangan menilai pengaturan tersebut sebagai langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan agraria Bali, sejalan dengan nilai Sad Kerthi, Tri Hita Karana, dan arah pembangunan jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.
Pandangan berbeda disampaikan Fraksi Demokrat–NasDem. Melalui Dr. Somvir, fraksi ini mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons persoalan toko modern dan pertanahan. Namun, Demokrat–NasDem menilai pembahasan kedua Raperda masih perlu pendalaman dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
Bahkan, Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda tersebut dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan regulasi yang dihasilkan lebih matang, komprehensif, dan aplikatif di lapangan.
Sikap kritis juga disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini menilai kedua Raperda sangat penting, tetapi membutuhkan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik kepemilikan lahan secara nominee.
Gerindra–PSI mengingatkan agar substansi pengaturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar yang pandangannya dibacakan I Nyoman Wirya pada prinsipnya juga menyatakan dukungan. Namun, Golkar menilai kompleksitas substansi kedua Raperda memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif.
Fraksi Golkar mendorong penguatan basis data, integrasi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan, pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang konsisten sebelum kedua Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menanggapi seluruh pandangan fraksi, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Dewa Made Indra menyatakan akan mencermati secara saksama seluruh masukan DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Bali Era Baru.*** (dre)






