Tak Ada Pilihan, Polemik Sampah: Pidana atau Perkuat TPS3R Berbasis Sumber

Balihotnews.com | DENPASAR – Pengelolaan sampah di Bali memasuki fase tanpa kompromi. Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 bukan sekadar keputusan administratif, melainkan penanda berakhirnya era kebiasaan “buang ke Suwung lalu selesai”.

Selama puluhan tahun, kawasan tersebut menjadi simbol pelarian dari persoalan klasik yang tak kunjung dituntaskan: sampah rumah tangga dan rendahnya disiplin pengelolaan di tingkat wilayah.

Keputusan penutupan itu bukan semata pertimbangan teknis. Ada konsekuensi hukum serius di baliknya. Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah memuat pasal pidana yang dapat menjerat pejabat apabila kelalaian dalam penanganan sampah mengakibatkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, penerusan praktik membuang sampah ke tempat yang tak memenuhi baku mutu lingkungan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pejabat penyelenggara.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Dalam kondisi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan percepatan dan penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat. Data menunjukkan lebih dari 60 persen sampah Bali berasal dari keluarga dan desa. Artinya, desa memegang posisi ganda sebagai sumber masalah sekaligus kunci penyelesaian.

Enam tahun implementasi program TPS3R sudah menunjukkan peta berbeda antara desa yang berani bertindak dan yang sekadar berwacana. Terdapat desa yang terbukti berhasil melakukan pemilahan, penegakan aturan adat, hingga menyelesaikan sampah pada level lokal tanpa menunggu truk angkut menuju TPA.

Performa tersebut dibuktikan oleh beberapa desa seperti Punggul, Taro, dan Cemenggaon yang menunjukkan bahwa keberhasilan tidak semata soal anggaran dan alat. Kepemimpinan yang tegas dan keberanian menata perilaku masyarakat menjadi faktor penentu.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Namun sejumlah desa lainnya dinilai masih takut menegakkan aturan. “TPS3R dibangun, tetapi tidak dijalankan. Fasilitas tersedia, tetapi dibiarkan mangkrak,” menjadi gambaran umum kondisi yang menempatkan wilayah rentan menghadapi dampak pasca penutupan TPA Suwung. Praktik lama pengumpulan tanpa pemilahan dan pengalihan total beban ke truk pengangkut akan sepenuhnya berakhir setelah 23 Desember.

Pada era baru ini, setiap desa diwajibkan memperkuat sistem TPS3R, mengoptimalkan pemilahan rumah tangga, melakukan pengawasan, serta membangun budaya literasi lingkungan. Pemerintah provinsi menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil dan sanksi bagi yang abai.

Gerakan Bali Bersih Sampah disebut sebagai pertaruhan nama baik Pulau Dewata. Tanpa pengelolaan sampah memadai di tingkat desa, mustahil menjaga budaya, lanskap alam, serta reputasi global yang menopang ekonomi masyarakat.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

Penutupan TPA Suwung menjadi titik balik. Pilihannya kini jelas: memperkuat TPS3R berbasis sumber atau berhadapan dengan ancaman pidana atas pembiaran pencemaran. Bali memasuki babak tanpa ruang berkelit, bekerja atau menanggung akibatnya. (red).

 

 

Berita Terkini