Balihotnews.com | DENPASAR – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi akan ditutup pada 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke Suwung dan segera mengoptimalkan berbagai fasilitas pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025 yang ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Dalam surat tersebut, Koster menegaskan batas terakhir operasional TPA Suwung.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster.
Demi menjamin transisi pengelolaan sampah berjalan tanpa gangguan, Gubernur meminta Denpasar dan Badung menyiapkan sistem pengelolaan baru di luar TPA Suwung.
Dalam hal ini termasuk mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dekomposer, dan pengolahan berbasis sumber untuk mempercepat proses pengomposan baik di rumah tangga maupun melalui model lainnya.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” katanya.
Tekankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Instruksi tersebut juga menekankan percepatan penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber mulai di tingkat rumah tangga hingga Desa/Kelurahan/Desa Adat dengan koordinasi semua pemangku kepentingan.
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Gubernur Koster.
Untuk penanganan teknis, Gubernur meminta penyusunan SOP bersama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
Penutupan TPA Suwung tak lepas dari hasil penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH, yang menilai sistem open dumping di lokasi tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga.
TPA Suwung dinyatakan melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, dengan konsekuensi ancaman pidana.
Atas potensi penerapan sanksi tersebut, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar sanksi pidana tidak diberlakukan.
Koster sebelumnya bernegosiasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong hanya diberlakukannya sanksi administrasi disertai komitmen penutupan TPA Desember 2025.
Komitmen itu kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberikan waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025, dengan tenggat hingga 23 Desember 2025 untuk menghentikan operasional open dumping sepenuhnya. (red)






