Balihotnews.com | DENPASAR – Rencana Pemerintah Provinsi Bali membentuk Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani sebagai badan usaha pengelola air bersih mendapat sorotan tajam dari dua fraksi DPRD Bali.
Dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (1/12/2025), Fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan kelayakan finansial, ketepatan data, hingga kejelasan status hukum Perumda tersebut.
Kritik ini disampaikan dalam agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda strategis, yakni Raperda Pelindungan Pantai, Raperda Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, dan Penataan Perangkat Daerah.
Fraksi Demokrat-NasDem, melalui juru bicaranya I Gede Ghumi Asvatham, mengapresiasi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor air.
Namun, fraksi ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menghitung skema bisnis agar tidak membebani APBD di kemudian hari.
Hal utama yang ditekankan ialah pada disparitas harga jual air. Berdasarkan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota, harga jual dipatok Rp1.000–Rp3.000 per meter kubik, sementara biaya produksi diperkirakan mencapai Rp7.000 per meter kubik.
”Kebijakan ini berpotensi membuat Perumda tidak mampu menutup biaya operasional. Jangan sampai Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani mengalami nasib seperti Perumda Kerthi Bali Santi yang tidak berjalan dan justru membebani APBD,” tegas Ghumi di hadapan Gubernur Bali dan peserta sidang.
Tak hanya soal harga, Fraksi Demokrat-NasDem juga mempertanyakan kejelasan status investasi, mengingat jaringan perpipaan masih dibiayai oleh Kementerian PUPR, sementara gaji pegawai ditanggung APBD Bali.
Ketidakadaan kajian kelayakan investasi dalam draf akademik turut dinilainya sebagai celah risiko fatal yang harus segera dijawab eksekutif.
Pandangan serupa juga datang dari Fraksi Gerindra-PSI. Anggota fraksi, I Ketut Mandia, mengkritisi penggunaan data tahun 2019 dalam naskah akademik, mulai dari kapasitas produksi, tingkat kehilangan air, hingga data PAMDes.
“Data yang digunakan sudah tidak relevan dengan kondisi tahun 2025. Keputusan strategis harus berbasis data mutakhir,” tegas Mandia.
Lebih lanjut, Gerindra-PSI juga meminta kejelasan status hukum lembaga. Jika pengelolaan air memakai skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Mandia mempertanyakan apakah bentuk Perumda masih tepat atau harus menjadi Perseroda agar tidak menimbulkan masalah legalitas.
Besaran modal awal Perumda sebesar Rp10 miliar juga dinilai lebih tepat dimasukkan dalam ketentuan modal dasar tanpa dicantumkan secara kaku dalam pasal.
Sementara itu, di luar isu pengelolaan air, Fraksi Demokrat-NasDem turut menekankan agar Raperda Pelindungan Pantai tidak hanya menyoroti aspek fisik, tetapi juga hak masyarakat lokal dalam memanfaatkan wilayah pantai untuk kepentingan adat, sosial, dan ekonomi.
Fraksi ini mengusulkan perluasan perlindungan mencakup danau, sungai, dan kawasan tebing sesuai filosofi Sad Kerthi, serta pelibatan pemerintah kabupaten/kota yang memahami karakter budaya pesisir di daerah masing-masing.*** (dre)





