Kasus Penipuan Tanah Vila Pisang Mas Canggu, Lenny Yuliana Tombokan Resmi Ditahan Polda Bali, Setelah Enam Bulan DPO

Foto: Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Vila Pisang Mas, Canggu, Lenny Yuliana Tombokan akhirnya ditangkap penyidik Polda Bali di Jakarta, Jumat, 14 November 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Vila Pisang Mas, Canggu, Lenny Yuliana Tombokan akhirnya ditangkap penyidik Polda Bali di Jakarta. Penangkapan dilakukan, sebelum tersangka dibawa ke Bali untuk proses hukum lanjutan, Jumat, 14 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, yang bersangkutan (Lenny Yuliana Tombokan) sudah ditangkap di sebuah tempat di Jakarta. Sekarang sudah ditahan di Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya Selasa malam, 18 November 2025.

Ia menyarankan awak media berkoordinasi dengan Kasubdit terkait kronologi detail penangkapan.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

Lenny Yuliana Tombokan dan rekannya Jefri Refly Tombokan sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Mei 2025 karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Nomor telepon keduanya juga sudah tidak dapat dihubungi.

Kuasa hukum korban, Agus Sujoko, mengapresiasi langkah cepat penyidik.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Polda Bali yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah kurang lebih 6 bulan DPO,” paparnya.

Modus Tawaran Tanah 10 Are di Canggu Seharga Rp 14,6 Miliar

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika korban bernama Stefani (Ibu Bandung) berniat membeli tanah di Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Korban bertemu kedua tersangka di Vila Pisang Mas dan ditunjukkan fotokopi SHM Nomor 707 milik Jefri Refly Tombokan dengan luas 1.800 m². Tersangka menawarkan 1.000 m² dengan harga Rp 14,6 miliar.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Korban menyetujui pembayaran uang muka (DP) yang awalnya Rp 500 juta, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 2 miliar. Sebagian DP, sebesar Rp 1,475 miliar, dititipkan ke Notaris Eric Basuki. Namun tersangka meminta sisa Rp 525 juta ditransfer ke notaris lain, I Wayan Adyana, dengan alasan perbaikan akses jalan.

Korban mulai curiga ketika kuitansi dari Notaris I Wayan Adyana mencantumkan nama pemilik sertifikat berbeda, yaitu I Wayan Sumantara. Saat dikonfirmasi, tersangka mengklaim sertifikat itu hanya “inomine”.

Dokumen Tak Pernah Diproses, Korban Rugi Rp 525 Juta

Tersangka dua kali mengambil uang DP dari notaris, masing-masing Rp 400 juta (4 Agustus 2023) dan Rp 125 juta (5 Agustus 2023). Saat korban meminta dokumen tanah diproses dan diserahkan, tersangka tidak memberi respons. Upaya pertemuan di Bali juga selalu gagal.

Berita Terkait:  Kejati Bali Dalami Keterlibatan pihak ASABRI Kasus kondotel Rp100 Miliar 

Korban awalnya ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan meminta pengembalian uang DP Rp 525 juta, namun tersangka justru menantang korban untuk melapor ke polisi.

Pada 25 November 2023, korban resmi melapor ke Polda Bali dengan nomor LP/699/XI/2023/SPKT/POLDA BALI. Setelah pemeriksaan saksi dan bukti, penyidik menetapkan Lenny Yuliana Tombokan dan Jefri Refly Tombokan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025. Keduanya kemudian buron hingga penangkapan Lenny Yuliana Tombokan pada 14 November 2025. (arn).

 

 

Berita Terkini