Kasus Mr. Terimakasih Naik Penyidikan: 30 Laporan, Kerugian Rp 80 Miliar, Transaksi Kripto Diusut Polda Bali

Foto: Kasus investasi properti bodong yang diduga dilakukan influencer asal Rusia, Sergeii Domogatsky alias Mr. Terimakasih, memasuki tahap penyidikan Polda Bali. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Kasus investasi properti bodong yang diduga dilakukan influencer asal Rusia, Sergeii Domogatsky alias Mr. Terimakasih, memasuki fase penindakan serius.

Dengan 30 laporan dari 29 investor asing dan kerugian mencapai Rp 78,7 miliar hingga Rp 80 miliar, Polda Bali resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kompleksitas kasus bertambah karena transaksi dilakukan menggunakan kripto serta proyek villa tersebar di beberapa kabupaten namun sebagian besar tak memiliki izin.

Sejumlah proyek yang dipromosikan Sergeii ditemukan beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, mulai dari persetujuan pemanfaatan ruang hingga izin bangunan. Kondisi ini memicu tindakan tegas berupa penyegelan lokasi, pemeriksaan lapangan oleh dinas teknis, hingga rencana pemanggilan terhadap terlapor.

Direktorat Reserse Siber Polda Bali mencatat para korban mulai melapor sejak 17 Oktober 2025. “Total 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang menjadi korban dugaan penipuan investasi. Kerugian mencapai sekitar Rp 80 miliar,” cetus mantan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Proyek di Tiga Kabupaten Bermasalah Serius

Polda Bali menemukan bahwa Sergeii menggunakan beberapa perusahaan PMA sebagai kendaraan bisnis, seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.

Namun, pelanggaran perizinan ditemukan hampir di seluruh lokasi:

Tabanan: Lahan dijanjikan berada di zona pariwisata, tetapi tidak ada satu pun proses perizinan atas nama perusahaan. Lokasi masih berupa lahan kosong dengan status hanya sewa.

Klungkung: Proyek villa dikelola PMA, tetapi dokumen wajib seperti persetujuan lingkungan dan izin bangunan tidak ada.

Bangli: Pembangunan 25 persen, namun menyimpang dari gambar rencana dan dokumen perizinan yang diunggah tidak sesuai identitas perusahaan.

Berita Terkait:  17 Bukti Jadi 'Senjata', Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Bongkar 'Dosa' Penyidik

“Usaha milik Mr. Terimakasih sudah dihentikan sementara. Ya, kami sudah segel untuk kepentingan penyelidikan, dan kasus dilaporkan untuk peninjauan izin usaha di tingkat pusat,” ungkap sumber di lingkungan Polda Bali, Minggu, 16 November 2025.

Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki persetujuan lingkungan, persetujuan pemanfaatan ruang, izin bangunan, serta ketidaksesuaian dokumen.

“Dalam waktu dekat, kita panggil dia. Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan bisa saja ditahan demi kepastian hukum,” jelas sumber.

Transaksi Kripto Diusut, Potensi TPPU Mengemuka

Menurut AKBP Ranefli, penyidikan kali ini memiliki tingkat kesulitan tinggi karena transaksi yang dilakukan para korban menggunakan kripto.

“Transaksi menggunakan kripto menjadi tantangan tersendiri. Kami intens mendalami bukti elektronik, aliran dana, serta identifikasi pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

Penyidik telah berkoordinasi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan-perusahaan terlapor yang tersebar di tiga kabupaten juga diperiksa untuk mengurai aliran dana investasi.

Perkara ini diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi menyesatkan, serta Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. “Ya, dan masuk juga dugaan awal TPPU,” tegas AKBP Ranefli.

Polda Bali memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif demi menjaga kepercayaan investor asing dan stabilitas citra Bali sebagai destinasi investasi global. “Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat terlapor akan kami panggil,” tutupnya. (red).

 

 

 

Berita Terkini