Pegiat Antikorupsi Bali Desak Kejagung Usut Hilangnya Plang Sita di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta

Foto: Pegiat antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas saat meninjau lokasi hilangnya plang sita dari Kejaksaan, Rabu, 12 November 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG- Hilangnya plang sita milik Kejaksaan Agung RI di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta memicu perhatian publik. Pegiat antikorupsi Bali, Gede Angastia, mempertanyakan hilangnya plang tersebut yang sebelumnya menandai aset sitaan negara terkait kasus besar PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Anggas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa saat dirinya meninjau lokasi, hotel tersebut tampak beroperasi seperti biasa tanpa tanda penyitaan dari kejaksaan.

“Saya mendapati plang Kejaksaan sudah tidak ada. Padahal hotel ini dulu sudah dipasang plang sita, bahkan menurut warga, setelah plang itu dicabut, hotel langsung kembali beroperasi,” ujarnya kepada media, Rabu, 12 November 2025.

Ia mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera menelusuri hilangnya plang tersebut. Menurut Anggas, peristiwa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut wibawa penegakan hukum di mata publik.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

“Negara tidak boleh abai. Kalau plang sita dari Kejaksaan Agung bisa dicabut tanpa izin, ini jelas mencederai wibawa hukum. Kami minta Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau kasus ini,” tegas Anggas.

 

Hilangnya plang sita pada aset yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi besar nasional ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah status hukum hotel tersebut masih dalam pengawasan Kejaksaan Agung atau sudah terjadi perubahan tanpa publikasi resmi.

Para pengamat hukum di Bali juga menilai bahwa transparansi status aset sitaan harus dijaga untuk mencegah penyalahgunaan atau penghilangan barang bukti negara. (red).

 

 

Berita Terkini