Balihotnews.com | DENPASAR – Lembaga Sensor Film (LSF) mencatat, film bertema pornografi masih mendominasi daftar film yang harus melalui proses sensor berulang. Tren ini menunjukkan bahwa tema seksualitas dan ketelanjangan masih menjadi tantangan utama dalam proses penyensoran film di Indonesia.
“Kebanyakan film-film yang terkena sensor sekarang nih trennya adalah yang terkait dengan seksualitas, pornografi, ya artinya ketelanjangan dan lain-lain,” ujar Dr. Ervan Ismail, M.Si, Ketua Komisi II Lembaga Sensor Film saat ditemui di Denpasar pada Selasa (12/10/2025).
Menurut Ervan, kategori pornografi yang dimaksud tidak hanya mencakup ketelanjangan, tetapi juga perilaku seks menyimpang.
“Termasuk misalnya perilaku seks menyimpang itu juga beberapa ya, tapi jumlahnya tidak sampai puluhan lah,” jelasnya.
Ia menambahkan, LSF tidak hanya berperan untuk menyensor, tetapi juga memberikan ruang revisi bagi pembuat film agar tetap bisa menayangkan karya mereka.
“Film itu sebetulnya disensorkan, direvisi, direvisi, direvisi lagi memang belum pas gitu. Jadi itu yang menyebabkan film-film itu mungkin tidak bisa diputar karena tidak bisa memenuhi pedoman yang disampaikan oleh Lembaga Sensor Film,” terangnya.
Beberapa film, lanjutnya, akhirnya tidak diajukan kembali untuk disensor karena sudah tidak memungkinkan secara durasi.
“Kalau kita membayangkan ada film yang durasinya satu jam, dan di situ banyak sekali adegan ketelanjangan, sisanya hanya sekian menit, jadi kurang layak tayang juga,” paparnya.
Tantangan di Era Platform Digital
Selain film bioskop dan televisi, LSF kini menghadapi tantangan baru dengan menjamurnya konten di platform digital dan media sosial. Banyak remaja mengakses film dan tontonan dari gawai pribadi tanpa batasan usia yang jelas.
“Dulu kan waktu undang-undang 2009 kan gak ada yang namanya over the top belum ada, sekarang ada. Maka dari itu undang-undang dianggap sekarang udah ketinggalan zaman,” kata Ervan.
Ia menilai, ke depan perlu ada lembaga yang berwenang mengawal dan mengontrol tayangan digital agar sesuai dengan nilai dan budaya Indonesia.
“Harus ada lembaga atau lembaga manapun lah, tidak harus juga LSF, bisa aja nanti KPI atau siapapun ya yang punya peran untuk mengawal tadi,” pungkasnya.
Evaluasi dan Perlindungan Industri Film Nasional
Ervan juga menegaskan bahwa LSF memiliki kewajiban memantau apresiasi publik terhadap hasil sensor.
“Ketika kita mengeluarkan surat tanda lulus sensor dan film itu ditayangkan baik di televisi maupun di bioskop, maka harus ada masukan, pendapat, ataupun kritik,” ujarnya.
Hasil evaluasi ini nantinya menjadi bahan rekomendasi kebijakan penyensoran di internal LSF serta dilaporkan kepada Menteri Kebudayaan.
“Bagaimana kita memajukan industri perfilman tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di daerah. Jadi kita tidak boleh merasa selalu berpuas diri bahwa film Indonesia sudah bagus, kita terus harus memacu diri supaya bisa bersaing,” tambahnya.
Ervan juga menegaskan, peran LSF bukan untuk membatasi kreativitas sineas. “Kita bukan kepengen sekali untuk membatasi itu juga enggak. Tapi masyarakat kadang-kadang punya cara sendiri untuk menyensor, misalnya demonstrasi atau ancaman. Kita mau film kita dilindungi. Ketika dia dapat surat tanda lulus sensor, ya kita lindungi,” jelasnya.
Sebagai contoh, LSF tetap mempertahankan penayangan film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ meski ada desakan masyarakat untuk mencabutnya. “Bahwa itu sudah lulus sensor dan usianya sudah pas 17 tahun, ya enggak apa-apa,” tegasnya.
Menurut Ervan, film yang direvisi bukan berarti gagal di pasar. “Dulu ada film Qiblat, kontroversi kan, ya ganti judul jadi Togut, tetap sukses di pasaran hampir satu juta penontonnya,” ungkapnya.
Dengan tantangan regulasi yang makin kompleks, LSF kini mendorong pembaruan Undang-Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009 agar dapat menjawab dinamika baru dunia perfilman digital. (rhm)





