Ganti Rugi Lahan Dinilai Tak Wajar, Dua Perusahaan Seret KJPP ke Pengadilan

Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Semarapura. (balihotnews/rahma)
Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Semarapura. (balihotnews/rahma)

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Dua perusahaan, PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal, resmi menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena menilai hasil penilaian tidak mencerminkan harga pasar dan berpotensi merugikan pemilik lahan. Hal ini terkait ganti rugi lahan tanah proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung.

Dalam pemeriksaan setempat pada Jumat (7/11/2025), kuasa hukum kedua perusahaan, AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau Gus Adhi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan batas tanah dari 11 sertifikat milik kliennya, dengan total luas sekitar 1,8 hektare.

“Kami sudah menunjukkan batas-batas dari masing-masing sertifikat, 11 sertifikat ya. Namun tidak berarti batas tanah, karena sudah berbentuk hamparan,” ujar Gus Adhi usai pemeriksaan lapangan.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan proyek pemerintah, melainkan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, terutama prinsip ganti untung.

“Yang terpenting di sini adalah bagaimana harga yang ditetapkan sesuai dengan ganti rugi yang adil. Harga perolehan tahun 2017 adalah Rp70 juta per are, sementara ganti rugi yang ditetapkan sekarang hanya Rp26,5 juta,” jelasnya.

Menurut Gus Adhi, hasil penilaian KJPP justru menimbulkan kejanggalan karena nilai tanah turun di tengah kondisi pasar yang meningkat. Padahal, lembaga penilai yang sama sebelumnya pernah menetapkan harga sesuai dengan nilai perolehan.

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti
Kuasa Hukum, AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau Gus Adhi (tengah). (balihotnews/rahma)
Kuasa Hukum, AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau Gus Adhi (tengah). (balihotnews/rahma)

“Ada kejanggalan di tahun 2025, justru harganya turun, padahal pasar naik. Dan ini oleh kantor yang sama. Nah, itu yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkapnya.

Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi dua perusahaan yang diwakilinya dan bertentangan dengan semangat pembangunan yang semestinya memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat serta pihak terdampak.

Lebih lanjut, Gus Adhi menyebut gugatan ini menjadi langkah hukum baru karena menyoal mekanisme penilaian tanah dalam proyek strategis pemerintah. Ia menegaskan, perkara ini tidak semata memperjuangkan kepentingan kliennya, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga penilai publik.

“Bagi kami, perkara ini bukan semata-mata tentang memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian tanah yang dilakukan oleh penilai publik,” ujarnya.

Dalam sengketa ini, perbedaan nilai menjadi inti masalah. Tanah milik kedua perusahaan yang dibeli pada 2017 dengan harga Rp750.000 per meter persegi, pada tahun 2020 justru dinilai hanya Rp265.000 per meter persegi saat ditetapkan sebagai lokasi proyek Waduk PKB.

Berita Terkait:  Jambret Kalung Emas di Denpasar Barat, Pelaku Gagal Membawa Barang Korban

“Kami menegaskan, klien kami tidak pernah menolak proyek pemerintah, namun keberatan terhadap cara penghitungan nilai tanah yang dilakukan pihak KJPP. Hingga kini, untuk wilayah Desa Gunaksa di mana tanah klien kami berada, belum ada laporan resmi atau penjelasan transparan mengenai metode penilaian yang digunakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan ini bukan semata untuk kepentingan dua perusahaan, tetapi demi memastikan bahwa proses penilaian tanah proyek strategis pemerintah dilakukan secara adil, terbuka, dan profesional.

“Kami percaya langkah ini merupakan awal dari proses panjang menuju keadilan yang substansial. Apapun hasilnya nanti, kami tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan,” tutupnya.

Hingga saat ini, kedua perusahaan belum menerima ganti rugi karena menolak nilai yang ditetapkan. Dana tersebut masih dititipkan di pengadilan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.

“Tanah ini masih milik klien kami karena kami masih menolak. Uangnya juga masih dititip di pengadilan. Itulah upaya hukum yang kami lakukan,” kata Gus Adhi.

Ia kembali menegaskan, kliennya tidak menolak pembangunan proyek pemerintah, melainkan hanya menuntut agar prinsip ganti untung diterapkan dengan benar.

“Sejak awal kami tidak pernah menolak pembangunan. Kami hanya meminta agar asas ganti untung dijalankan dengan benar. Kalau nilainya sesuai harga perolehan saja, kami sudah berterima kasih,” katanya.

Berita Terkait:  RDP DPR Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Yanuar Cecar Kalapas dan Dirjen Pas

Sejak 2022, kedua perusahaan telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari keberatan di PN Semarapura hingga gugatan perdata di PN Denpasar pada 2025. Dalam putusan sela, PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.

Hakim Ketua Pemeriksaan Setempat, Melby Nurrahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan fakta di lokasi sebelum sidang dilanjutkan.

“Berita acara ini kami buat, kami laporkan ke PN Denpasar. Nanti Ketua Majelis yang menentukan jadwal sidang selanjutnya,” katanya.

Ia menolak berkomentar lebih jauh karena terikat kode etik. “Tujuannya di sini hanya untuk melihat lapangan saja,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum tergugat dari KJPP Tjandra Kasih, I Gusti Agung Dian Hendrawan dan Yudik Purwanto, enggan memberikan keterangan usai pemeriksaan.

Gugatan dua perusahaan ini diharapkan dapat membuka ruang transparansi dan memperkuat profesionalisme dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada proyek strategis pemerintah.

“Gugatan ini penting untuk menguji apakah lembaga penilai publik telah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan standar profesi,” tutup Gus Adhi. (red)

Berita Terkini