Balihotnews.com | KARANGASEM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali meluncurkan program unggulan untuk melindungi hasil karya Kekayaan Intelektual (KI) bagi para kreator disabilitas di Kabupaten Karangasem.
Program yang diberi nama Artha Karya ini menargetkan perlindungan hukum atas hasil karya dari 2.542 kreator disabilitas di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya) telah ditetapkan sebagai produk unggulan dan target kinerja nasional di Kementerian Hukum RI.
”Program Artha Karya akan menjangkau seluruh kreator disabilitas di Karangasem, yang jumlahnya mencapai sekitar 2.542 orang, untuk dilindungi hasil karyanya,” jelas Eem Nurmanah dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Kamis (6/11/2025) di Gedung Pertemuan Sekda Karangasem.
Inisiatif ini, kata Eem, muncul lantaran masih banyak hasil karya seniman disabilitas, seperti lukisan yang bahkan sudah dikenal hingga mancanegara, namun belum tercatat hak ciptanya secara resmi.
Untuk menjembatani hal ini, Kanwil Kemenkum Bali akan melaksanakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) melalui program Artha Karya.
Kegiatan ini akan memfasilitasi pendaftaran/pencatatan Hak Cipta secara gratis bagi para kreator disabilitas.
Pelaksanaan program ini juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Karangasem, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) I Ketut Sedana Merta, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh.
“Kami pastikan akan selalu mendukung program ini. Ini merupakan prestasi bagi Karangasem,” ujar Sekda I Ketut Sedana Merta.
Audiensi strategis ini tidak hanya membahas Artha Karya, tetapi juga agenda persiapan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan apresiasi kinerja hukum daerah.
Sekda I Ketut Sedana Merta menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan lokasi untuk peresmian Posbankum yang rencananya akan melibatkan perwakilan kepala desa dan paralegal.
Lebih lanjut, ia menyebut sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Karangasem ini diharapkan mencapai dua tujuan utama, yakni mengokohkan Karangasem sebagai pelopor daerah yang menjamin akses keadilan yang merata melalui 100% Posbankum di desa/kelurahan, sekaligus memberdayakan kepala desa dan paralegal setempat.
Serta memastikan negara hadir di tengah-tengah para kreator disabilitas, mengubah karya mereka menjadi aset ekonomi berkelanjutan dan mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Eem Nurmanah turut menyampaikan apresiasi atas capaian Karangasem yang meraih Peringkat Terbaik II Nasional untuk kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tahun 2025.
Selain itu, Provinsi Bali secara keseluruhan, termasuk Karangasem, diapresiasi karena telah mencapai 100% pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan.*** (dre)





