Balihotnews.com | DENPASAR – Satgas Pangan Polda Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di wilayah Denpasar untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (1/11/2025) itu, tim menemukan satu toko di kawasan Pasar Nyanggelan, Panjer, menjual beras di atas HET.
Pemilik toko tersebut langsung mendapat teguran tertulis dari Satgas Pangan Polda Bali karena dianggap melanggar ketentuan harga yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat.
Selain memberikan teguran, petugas juga mengimbau para pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga di luar batas yang telah ditentukan. Kenaikan harga tanpa dasar yang sah bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Polda Bali bersama instansi terkait untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan, khususnya beras, di wilayah Bali. (red)






